

DEMOCRAZY.ID – Transparency International Indonesia (TII) mencatat masih terdapat 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya.
Data tersebut menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ketentuan rangkap jabatan wakil menteri.
Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan jabatan para wakil menteri yang terdampak.
Berikut daftar 30 wakil menteri yang masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris berdasarkan pembaruan data Transparency International Indonesia per awal Juli 2026.
Daftar tersebut mengacu pada pemutakhiran data Transparency International Indonesia per awal Juli 2026.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah masih memiliki waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan ketentuan mengenai rangkap jabatan wakil menteri.
Sumber: Suara