

DEMOCRAZY.ID – Sengketa informasi publik terkait keaslian dan keberadaan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah secara resmi menyatakan bahwa salinan ijazah yang menjadi objek sengketa tidak ditemukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo.
Kepastian ini diperoleh setelah Majelis Komisioner KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan di Depo Arsip Kota Solo pada Kamis, 2 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pembuktian dalam sengketa informasi publik dengan nomor register 040/SI/IX/2025.
Sengketa tersebut diajukan oleh pihak pemohon, yakni kantor hukum Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm, yang menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo sebagai pihak termohon.
Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti, mengungkapkan bahwa pemeriksaan fisik ini bertujuan untuk memverifikasi keterangan dari Pemerintah Kota Solo.
Sebelumnya, pihak Pemkot Solo menyatakan dengan tegas bahwa dokumen ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2005 tidak pernah dikuasai maupun disimpan oleh Dispersip atau Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo.
“Hasil pemeriksaan fisik di lapangan mengonfirmasi bahwa dokumen yang dimohonkan memang tidak ditemukan di instansi tersebut,” ujar Ermy.
Adapun dokumen yang menjadi objek sengketa informasi publik ini meliputi:
Dokumen-dokumen tersebut merupakan materi yang digunakan Jokowi saat proses administrasi pemilihan Wali Kota Solo pada tahun 2005 silam.
Hasil dari pemeriksaan lapangan ini kini telah tercatat secara resmi.
Pihak Majelis Komisioner KIP Jawa Tengah menegaskan bahwa temuan di Depo Arsip Kota Solo tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan krusial dalam menyusun putusan akhir pada sidang lanjutan sengketa informasi mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi data administrasi publik terkait tokoh nasional, sekaligus menguji sejauh mana kewenangan dan batasan akses informasi dalam sengketa arsip negara.
Catatan: Seluruh data hasil pemeriksaan ini akan menjadi referensi utama bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan hukum yang objektif.