Bongkar Habis! Simpatisan Roy Suryo Klaim Kantongi Dokumen ‘Autentik’ Ijazah Jokowi dari Arsip Nasional

DEMOCRAZY.ID – Mikhael Sinaga, kreator konten simpatisan Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), mengeklaim memiliki dokumen autentik dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait ijazah presiden ke-7 RI itu.

Mikhael menyampaikan hal tersebut dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/7/2026), membahas upaya praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan tersangka.

Mikhael berpendapat, yang menjadi pertanyaan terkait ijazah Jokowi saat ini adalah autentik atau tidak, bukan identik atau tidak.

“Kita kan bertanya bukan identik. Yang kita tanya ijazahnya otentik atau tidak,” kata dia.

“Karena, saya bisa saja memakai ijazah Mikhael Sinaga yang dokter itu, saya pakai aja buat nyaleg,” ucapnya.

Ia kemudian menjelaskan, dirinya memiliki dokumen autentik dari ANRI yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi sedang dalam penyelamatan.

“Nah gini, kalau ijazah itu dinyatakan tidak otentik, ya gugur semua habis selesai. Nah, di sini saya punya dokumen otentik dari ANRI, Arsip Nasional Republik Indonesia yang menyatakan ijazah Pak Jokowi itu sedang dalam upaya penyelamatan arsip statis,” ucapnya.

“Jadi masih berusaha diselamatkan dari KPU. Diselamatkan itu artinya apa? Berarti kan sedang tidak selamat sekarang.”

Saat kembali ditanya dari mana ia mendapatkan dokumen tersebut, Mikhael menegaskan, dirinya memperoleh dari ANRI.

“Dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Ini dokumen autentik, asli. Langsung dari Arsip Nasional Republik Indonesia,” ucapnya.

Merespons pernyataan Mikhael, Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, yang juga hadir dalam dialog tersebut, mengatakan ijazah autentik hanya dipegang oleh Jokowi.

“Kalau kita bicara yang namanya ijazah otentik itu adalah ijazah asli yang hanya dipegang oleh Pak Jokowi dan sekarang itu ada di PN Jakarta Timur sebagai barang bukti,” tutur Andi.

“Kalau yang dikatakan ANRI, itu adalah fotokopi yang dilegalisir, bukan ijazah asli.”

Ia menambahkan, publik perlu tahu bahwa ijazah asli hanya ada satu. Sedangkan yang ada di KPU maupun tempat lain adalah salinan ijazah yang dilegalisir.

“Itu jelas itu ada yang namanya authorized signature di dalam legalisir ijazah. Bukan ijazah asli kalau kita bicara otentik.”

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya