

DEMOCRAZY.ID – Narasi yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dikriminalisasi kini dipatahkan oleh fakta hukum yang tajam yang dungkap aktivis pendidikan Indra Charismiadji.
Melalui akun media sosial X pribadinya @icharis, Selasa (7/7/2026), Indra membongkar habis-habisan fakta hukum di balik vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus korupsi dana pengadaan Chromebook.
Indra menegaskan bahwa narasi Nadiem sebagai ‘korban politik’ hanyalah operasi simpati belaka.
Berdasarkan dokumen Direktori Putusan MA yang diunggahnya, kejahatan Nadiem bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah rencana terstruktur yang telah dirancang sejak 20 Oktober 2019—hanya dua hari sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa bentuk kesalahan Nadiem adalah kesengajaan langsung (dolus directus), yakni bentuk kesalahan paling berat dalam hukum pidana.
Nadiem terbukti secara sadar mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook demi memperkuat relasi bisnis strategis antara Google dengan korporasi miliknya.
Motif ini dinilai sangat tercela karena bertentangan langsung dengan sumpah jabatan menteri.
Praktik korupsi ini dilakukan dengan sangat canggih selama dua tahun, mulai dari pengangkatan Staf Khusus, penyingkiran pejabat yang tidak sepaham, hingga pengaturan spesifikasi perangkat agar terkunci pada vendor tertentu.
“Pendidikan bukan panggung pencitraan. APBN bukan modal ventura. Guru bukan korban eksperimen,” tegas Indra dalam unggahannya.
Karenanya Indra menilai narasi Nadiem dikriminalisasi makin terlihat seperti operasi menarik simpati belaka.
“Publik diajak percaya bahwa Nadiem Makarim adalah korban kriminalisasi. Korban politik. Korban ketidakadilan. Korban sistem,” katanya.
Tapi, menurut Indra dokumen putusan dari MA berbicara lain.
“Di sana tertulis jelas soal kesengajaan langsung, konflik kepentingan, tindakan yang disebut direncanakan dan terstruktur lebih dari dua tahun, serta motif memperkuat relasi bisnis strategis dan menguntungkan ekosistem tertentu,” kata Indra.
Sehingga katanya pengadaan Chromebook bukan sekadar kebijakan buruk.
“Ini bukan sekadar menteri salah ambil keputusan. Ini bukan sekadar orang baik yang sedang dizalimi,” ujarnya
Sebab kata Indra sejak persiapan sudah ada konflik kepentingan.
“Kalau kebijakan diarahkan, kalau spesifikasi dikunci, kalau pejabat yang menolak disingkirkan, kalau rapat dibuat tertutup, kalau satu vendor diuntungkan, maka publik harus berhenti bertanya dengan polos,” papar Indra.
“Apakah ada uang masuk ke rekening pribadi?” lanjutnya.
Dalam white collar crime, korupsi tidak selalu datang dengan amplop cokelat atau koper uang. Kadang ia datang dengan bahasa inovasi, slide transformasi, regulasi yang tampak sah, dan jaringan bisnis yang rapi.
“Justru di situlah bahayanya,” kata Indra.
Sebab narasi kriminalisasi politik, menurut Indra, bisa menjadi kabut asap untuk menutupi fakta paling mendasar: konflik kepentingan itu nyata, terstruktur, dan terbaca sejak awal.
“Jangan biarkan publik yang tidak membaca detail persidangan dimanipulasi oleh drama simpati,” kata dia.
Menurut Indra pendidikan bukan panggung pencitraan. APBN bukan modal ventura.
“Guru bukan korban eksperimen. Anak-anak Indonesia bukan pasar digital. Kalau masa depan bangsa dirusak, maka pelakunya tidak layak diberi perlindungan politik. Ia harus mempertanggungjawabkan semuanya,” kata Indra.
Dalam cuitannya itu, ia menyertakan foto lembaran Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Vonis 10 tahun Nadiem makarim atas dugaan korupsi dana Chromebook.
👇👇
🚨 NARASI “NADIEM DIKRIMINALISASI” ITU MAKIN TERLIHAT SEPERTI OPERASI SIMPATI.
Publik diajak percaya bahwa Nadiem Makarim adalah korban kriminalisasi.
Korban politik.
Korban ketidakadilan.
Korban sistem.Tapi dokumen putusan ini bicara lain.
Baca JugaDi sana tertulis jelas soal… pic.twitter.com/aDmuii1VBA
— Indra Charismiadji (@icharis) July 7, 2026
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan Nadiem tergolong dalam dolus directus atau kesengajaan langsung, sebuah bentuk kesalahan paling berat dalam hukum pidana.
Nadiem secara sadar menandatangani “Surat Kuasa Tidak Dapat Ditarik Kembali” sebagai bukti adanya konflik kepentingan yang disengaja demi memperkuat relasi bisnis strategis antara Google dan korporasi yang ia dirikan.
Praktik korupsi ini dijalankan secara canggih selama lebih dari dua tahun melalui rangkaian aksi, seperti:
Sumber: Tribun