

DEMOCRAZY.ID – Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengaku akan protes jika eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir persidangan secara virtual atau via Zoom.
Adapun, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (2/7/2026) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda penyampaian perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Saat persidangan perdana Dokter Tifa, Jokowi tidak terlihat hadir di sana. Namun, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan eks presiden bakal hadir dalam sidang.
“Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya kembali lagi merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” ucap Yakub di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Alkatiri pun menekankan agar Jokowi hadir langsung di persidangan kasus ijazah tersebut karena yang melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini adalah Jokowi sendiri.
“Kalau memang Pak Jokowi itu memang benar-benar konsekuen dengan laporannya haruslah (hadir), karena ini delik aduan absolut, kalau dia merasa dihina, masa orang lain mewakili, harus dari dirinya sendiri yang menyampaikan di dalam persidangan itu,” tegasnya, dikutip dari YouTube Kompas TV dalam program Bola Liar, Minggu (5/7/2026).
Alkatiri kemudian menyinggung pernyataan kubu Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka itu hadir sidang via Zoom.
“Kemarin waktu di salah satu TV, salah satu lawyernya mengatakan ada kemungkinan menggunakan Zoom, itu kami protes, kan sudah tidak ada korelasinya lagi,” ucapnya.
Menurut Alkatiri, penggunaan Zoom hanya boleh dilakukan jika memang ada alasan yang jelas, bukan karena sedang keliling Indonesia.
“Pakai Zoom itu kan waktu Covid dulu, memang Zoom ini diperbolehkan jika memang ada alasan. Contohnya pada waktu di BAP di kepolisian dia ada di Indonesia, setelah di persidangan ternyata dia sudah di Australia contohnya, itu bisa ada alasan.”
“Tapi kalau alasannya dia enggak bisa karena dia keliling Indonesia menemani satu partai, ya enggak bisa dong,” ujar Alkatiri.
Adapun, Jokowi memang tengah keliling Indonesia dan sudah memulai agenda safari politiknya itu sejak akhir Juni 2026 di Lampung, setelah kondisi kesehatannya pulih.
Setelah dari Lampung, Jokowi rencananya akan lanjut ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Tengah.
Perjalanan ini dilakukan secara bertahap ke 38 provinsi menggunakan atribut lengkap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Lebih lanjut, Alkatiri pun mengatakan Jokowi harus hadir sidang langsung agar dapat dimintai keterangan dan berkomunikasi secara fisik.
“Kita harus lihat suasana kebatinannya juga kan,” ungkapnya.
Alkatiri juga mengatakan kemungkinan Jokowi akan berkali-kali hadir dalam persidangan karena terdapat beberapa orang yang dia laporkan.
“Apalagi perkaranya displit kan, contohnya Roy Suryo dengan Dokter Tifa sudah displit, masih ada lagi kan yang lain-lain yang belum,” jelasnya.
Menurut Alkatiri, jika proses hukum dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, pihak yang bersangkutan harus hadir secara langsung.
“Kalau memang mau pegang dengan hukum yang benar, ketentuan undang-undang yang benar ya harus hadir,” tegas Alkatiri.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan bahwa penentuan mekanisme persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan sehingga tidak perlu dibahas terlalu jauh.
“Bapak Jokowi menyampaikan akan hadir dan ini adalah forum yang sangat terhormat,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Firman juga menjelaskan perkara ini pada dasarnya merupakan satu peristiwa, meski melibatkan beberapa terdakwa.
Oleh karena itu, proses penanganannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Firman pun mengatakan Jokowi hanya akan menghadiri persidangan apabila mendapat panggilan resmi dari pengadilan.
“Kalau enggak diundang bagaimana? Masa kucuk-kucuk datang? Nggak boleh juga. Pasti (datang jika diundang), untuk membuktikan, sekali lagi ini menurut hemat kami, yang ingin disampaikan itu adalah membuktikan, diminta kepada seluruh masyarakat,” ujar Firman.
“Jadi enggak mungkin kita sesumbar mengatakan bla bla bla, enggak mungkinlah. Tapi beliau sudah menyampaikan kepada kami kemarin, beberapa hari lalu, beliau akan hadir,” imbuhnya.
Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, meminta Jokowi hadir secara langsung dan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya itu.
Sebab, Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan terhadap Dokter Tifa yang bersifat delik aduan absolut.
“Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan,” kata Ramdansyah, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, kehadiran Jokowi pada persidangan kasus tersebut dibutuhkan untuk pembuktian kerugian materiil yang diduga dia alami.
“Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense,” ucap Ramdansyah.
Ramdansyah pun menegaskan, kehadiran Jokowi sebaiknya tidak dilakukan secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar publik dapat menyimak keterangan hingga melihat gesture dan mimiknya.
Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting untuk Jokowi dapat membawa dokumen yang dipersoalkan dalam kasus ini, yakni ijazah.
“Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan,” pungkas dia.
Roy Suryo juga meminta Jokowi memenuhi janjinya untuk berani bertatap muka dan hadir secara fisik di ruang sidang.
Dia menegaskan bahwa format persidangan virtual sudah tidak relevan lagi karena bukan zaman Pandemi Covid-19.
“Kami minta kehadiran fisik,” kata Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari YouTube iNews.
Bahkan, Roy Suryo menuntut majelis hakim untuk langsung menggugurkan perkara jika pihak penggugat atau saksi kunci tidak menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
Sumber: Tribun