DEMOCRAZY.ID – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, guna mendesak DPR RI menggulirkan hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan ini menggelinding kuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkap ketiadaan dokumen fisik penyetaraan SMA/sederajat dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Rombongan yang dipimpin Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, Effendi Gazali, serta perwakilan mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Parlemen merupakan institusi yang paling sah untuk menguji fakta persidangan MK melalui mekanisme pengawasan tingkat tinggi guna memanggil para pihak terkait.
“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.
Ubedilah menegaskan bahwa proses politik di DPR harus diarahkan pada penggunaan Hak Menyatakan Pendapat yang dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Gibran.
“Sebetulnya DPR bisa melanjutkan hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti amar pertimbangan majelis hakim MK yang secara eksplisit tidak menemukan bukti otentik ijazah kesetaraan SMA milik Gibran.
Menurutnya, temuan hukum tersebut merupakan bukti shahih bahwa pendaftaran kepemimpinan nasional tersebut cacat secara administratif.
“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur dan nyata-nyaa bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” kata Ray.
Merespons desakan publik yang datang dari berbagai jaringan ormas seperti Formappi, Menteng Club, SAKTI, hingga PMKRI tersebut, Ahmad Doli Kurnia berjanji akan mengarusutamakan tuntutan tersebut ke pimpinan tertinggi Fraksi dan DPP Partai Golkar.
“Seluruh masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” ujar Doli.
Dalam audiensi tersebut, AKSI menyerahkan empat poin tuntutan resmi, meliputi desakan agar Fraksi Golkar menjadi pelopor hak angket, pengusutan dugaan manipulasi berkas oleh KPU dan Bawaslu, imbauan agar ketum parpol tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR, serta desakan ksatria agar Gibran mundur dari kursi Wakil Presiden RI.