DEMOCRAZY.ID – Berikut sosok Gus Yazid, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gus Yazid terjerat kasus TPPU terkait perkara korupsi penjualan tanah milik Bank Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap.
Ditaksir total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp237 miliar.
Sementara Gus Yazid diduga menerima uang Rp20 miliar dari perkara tersebut.
Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka per Rabu (24/12/2025).
Gus Yazid kemudian ditahan di Lapas Kedungpane Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatannya, ia tidak terima dengan tuduhan terlibat TPPU.
Gus Yazid siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Kita buktikan saja di Pengadilan. Saya tidak terima,” katanya dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Gus Yazid memiliki nama lengkap Ahmad Yazid Basyaiban.
Ia merupakan tokoh agama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban.
Dirinya juga tercatat sebagai Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Selain itu, Gus Yazid dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional.
Ia beberapa kali menggelar acara terapi di sejumlah tempat.
Termasuk di Resimen Induk Kodam (Rindam) IV Diponegoro Magelang dalam cara HUT ke-78 pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Keterlibatan Gus Yazid dalam acara ini bahkan sampai diganjar penghargaan dari Komandan Rindam IV Diponegoro, Kolonel Infanteri A. Hadi Al Jufri.
Dikutip dari kanal YouTube Ar Rahman Basyaiban official, Gus Yazid menggunakan sejumlah metode dalam pengobatannya.
Mulai terapi doa, terapi hidro, terapi gurah, hingga terapi jari listrik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Gus Yazid berdasarkan bukti yang ada.
“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya kepada Tribunnews, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut Anang menjelaskan, Gus Yazid diduga telah melakukan TPPU dengan cara menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual belitanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Aretha sebesar Rp20.000.000.000.
Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik gabungan pun langsung menggelandang Yazid ke Kejati Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya, Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025,” jelas Anang.
Akibat perbuatannya itu, penyidik pun menjerat Yazid dengan sangkaan pasal Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini bermula saat jual beli tanah 700 seluas hektare seharga Rp 237 miliar.
Pihak pembelinya adalah PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap, sementara penjualnya PT Rumpun Sari Antan.
PT Cilacap Segara Artha membayar lunas untuk mendapatkan tanah berstatus hak guna usaha (HGU).
Usai membayar, ternyata tanah tersebut tidak bisa diserahkan karena ternyata di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro.
Kasus ini kemudian didalami Kejati Jateng dengan hasil 3 orang sudah diadili, mereka adalah:
Pedalaman kasus terus dilakukan hingga muncul nama Gus Yazid yang diduga menerima uang Rp20 miliar dari kerabat mantan Panglima Kodam IV Diponegoro, Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono.
Gus Yazid sudah jadi tersangka, sementara Letjen Widi Prasetijono masih dalam pemeriksaan.
“Dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono.
Sementara dari kerugian negara Rp237 miliar, baru bisa dipulihkan Rp26 miliar.
Kejati Semarang berkomitmen akan terus menelusuri aliran dana dari kasus ini.
“Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami terus berupaya memulihkan kerugian negara,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuraya.
Informasi tambahan, usai jadi Panglima Kodam IV Diponegoro, Panglima Kodam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono dipindah menjadi Dosen Universitas Pertahanan (Unhan).
Dan dalam mutasi terbaru perwira tinggi (pati) TNI, ia kini jadi menjabat Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.
Sumber: Tribun