DEMOCRAZY.ID – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo segera digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam proses ini, sejumlah pakar hukum dan advokat menyampaikan pandangan kritis terkait foto yang tercantum dalam ijazah Jokowi.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai foto dalam ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi tidak identik dengan wajah Jokowi saat ini.
Ia menyoroti adanya kumis tebal dalam foto tersebut, berbeda dengan penampilan Jokowi sekarang.
“Foto (ijazah Jokowi). Kan ada kumisnya. Terus kumisnya tebal. Itu bisa dilihat dari ahli gestur forensik,” kata Hibnu, dikutip dari tayangan Metro TV, Jumat (12/6/2026).
Menurut profesor hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut, foto di ijazah Jokowi itu tampaknya tidak sama dengan Jokowi yang sekarang.
“Mukanya seperti apa? Matanya seperti apa? Tidak sama tampaknya seperti itu, tidak sama. Fotonya tidak asli,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang advokat yang berada pada kubu Roy Suryo, Muhammad Taufiq.
Taufik merasa janggal dengan foto ijazah Jokowi yang memiliki kumis tebal dan memakai kacamata, tetapi justru saat ini Jokowi tidak memiliki kumis dan tidak memakai kacamata.
“Tidak mungkin orang dulu mudanya pakai kacamata, tuanya malah enggak,” kata Taufiq di kesempatan yang sama.
“Ya kebalik, saya enggak pernah pakai kacamata ketika kuliah, baru 5 tahun ini saya pakai kacamata karena nggak bisa baca kalau tidak pakai kacamata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hibnu Nugroho tidak mau mengatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.
Namun, lulusan S3 Hukum Universitas Diponegoro ini menyebut bahwa ijazah Jokowi tidak identik.
“Kalau melihat data fisik yang ada, (ijazah Jokowi) tampaknya tidak identik,” ujar Hibnu.
Hibnu Nugroho juga menyebut bahwa Jokowi nanti diwajibkan hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu ini.
Ia menegaskan jika Jokowi tidak hadir dalam persidangan itu, maka kasusnya akan dihentikan dan Roy Suryo cs akan bebas.
Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera memasuki babak persidangan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Prinsip persidangan sebagai bentuk do process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir,” kata Hibnu Nugroho.
“(Jokowi) Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan,” sambungnya.
Hibnu menjelaskan seandainya Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut, mantan orang nomor satu di Indonesia ini tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan dikenakan tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ia mengatakan bahwa prinsip pembuktian pidana adalah mencari kebenaran materiil, sehingga jika Jokowi tidak hadir di persidangan, maka kebenaran materiil tersebut tidak ditemukan.
“Karena delik aduan. Delik aduan kan tergantung yang bersangkutan. Yang bersangkutan mencabut atau tidak hadir enggak ada larangan,” ujarnya.
“Oleh karena itu dalam seperti ini memang sebagai bentuk pelapor yang bertanggung jawab harus hadir,” tuturnya.
Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo tidak yakin Jokowi akan menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Roy menyebut bahwa Jokowi telah keliru membuat suatu statement yang menyebut dirinya akan membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S1.
“Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin,” kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Minggu (7/6/2026).
“Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong” sambungnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga tidak yakin Jokowi akan menunjukkan ijazahnya.
“Dia (Jokowi) mengatakan ‘saya akan ‘menunjukkan ijazah di persidangan.’ Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu,” tegasnya.
Roy Suryo tetap yakin bahwa ijazah Jokowi palsu meski nanti persidangan telah usai dan ia dijatuhkan vonis penjara.
“Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu,” ucapnya.
Hibnu Nugroho adalah salah satu akademisi terkemuka di bidang Ilmu Hukum dari Unsoed.
Ia terkenal memiliki keahlian dalam hukum pidana dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai seorang guru besar, Hibnu sering dipercaya menjadi narasumber dan saksi ahli dalam berbagai kasus besar di tanah air, termasuk kasus ijazah Jokowi.
Pendapat dan analisis hukumnya kerap menjadi rujukan bagi penegak hukum, media, dan kalangan akademik.
Perjalanan pendidikannya terbilang konsisten dan mumpuni.
Ia merupakan lulusan S1 Universitas Jenderal Soedirman.
Ia juga mengabdi sebagai dosen dan peneliti di Unsoed.
Hibnu menempuh pendidikan S2 di Universitas Indonesia (UI).
Ia telah meraih gelar doktor atau S3 dari Universitas Diponegoro (Undip) dengan konsentrasi Ilmu Hukum.
Konsistensinya dalam mengembangkan ilmu hukum membuatnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Unsoed.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Sumber: Tribun