IRONI Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini mengejutkan publik mengingat Hery Susanto merupakan pejabat tinggi negara yang baru saja memulai masa jabatannya di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Langkah hukum yang diambil oleh Korps Adhyaksa ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Bundar.

Pantauan di lokasi, Kamis (16/4/2026), Hery keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, menggunakan rompi berwarna pink, khas tersangka Korps Adhyaksa.

Penampilan Hery yang mengenakan atribut tersangka tersebut langsung menjadi pusat perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas keamanan Kejaksaan Agung saat membawa Hery menuju area parkir kendaraan tahanan.

Dengan tangan terborgol, ia kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sebelumnya telah terparkir di pelataran gedung.

Hery tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada wartawan saat berjalan menuju mobil tahanan.

Raut wajahnya tampak tertutup masker, namun langkah kakinya terus diarahkan oleh petugas menuju kendaraan yang akan membawanya ke rumah tahanan negara.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman materi perkara.

Belum diketahui, perkara yang menjadi penyebab penahanan Hery, yang belum genap sebulan menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman.

Ketidakjelasan mengenai detail kasus ini memicu spekulasi, terutama mengenai apakah kasus tersebut berkaitan dengan jabatan barunya atau rekam jejak sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna meminta agar para awak media menunggu keterangan pers yang akan dilakukan oleh pihaknya.

Anang menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pengembangan di lapangan.

Penjelasan resmi dijanjikan akan segera disampaikan setelah seluruh prosedur awal penyidikan terpenuhi.

“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Hery Susanto tidak bekerja sendirian dalam perkara yang menjeratnya, dan ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengejaran atau pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Penangkapan ini memantik perhatian luas, mengingat Ombudsman merupakan lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik dan penjaga akuntabilitas lembaga negara.

Peristiwa hukum ini menjadi catatan kelam bagi lembaga negara tersebut karena terjadi dalam waktu yang sangat singkat setelah pergantian kepemimpinan.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik 9 anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026) lalu.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden yang menetapkan susunan keanggotaan baru untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Hery Susanto dan anggota Ombudsman lainnya terpilih setelah melewati proses seleksi yang panjang dan ketat.

Anggota Ombudsman sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.

Dalam proses tersebut, para calon diuji mengenai visi, misi, serta komitmen mereka dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia serta memberantas praktik maladministrasi.

Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan sterilisasi di sekitar Gedung Bundar untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Mobil tahanan yang membawa Hery Susanto telah meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung menuju tempat penahanan sementara.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya