DEMOCRAZY.ID – Melalui video pendeknya, mantan Wakapolri bocorkan sosok yang paksakan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa.
Sosok ini disampaikan oleh Oegroseno mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia masa jabatan 2013–2014 mengatakan jika sosok tersebut merupakan perwira pertama di Polri.
Menurut Oegroseno saat dirinya mendampingi Roy serta Tifa, ada pihak yang memaksa agar keduanya melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Jumat 19 Juni.
“Sebenarnya pemeriksaan dapat dilakukan di Polda Metro Jaya dengan mendatangkan tim dokter saja, bukan mereka yang dibawa ke RS,” terangnya.
Oegroseno juga menyampaikan bahwa terdapat 2 orang yang merupakan perwira pertama Polri yang memaksakan agar Roy serta Tifa ditahan.
Sedangkan Oegroseno saat melakukan pendampingan mempertanyakan kenapa keduanya harus ditahan.
“Kedua penyidik memaksakan agar keduanya untuk segera memaksa di tahan, padalah penahanan dapat dilakukan jika adanya keputusan Ditreskrimum setelah menerima surat dari penasihat hukum,” tambahnya.
Masih dengan Oegroseno, yang menyampaikan jika dari informasi yang diungkap oleh Roy kedua perwira tersebut salah satunya dalah penyidik dr Tifa.
“Sedangkan satunya lagi merupakan anggota Polri yang mendampingi Jokowi saat menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk melakukan restorative of justice ke Solo beberapa bulan lalu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Oegroseno menyayangkan jika tindakan dari Polri sudah tidak independen, bertindak memihak, dan tidak menghormati hak asasi manusia.
“Sekali lagi saya tekankan, hak-hak tersangka harus sampaikan di depannamun itu sudah tidak dianggap. Itulah kondisi penegakan hukum khususnya dari penyidik dan itu terjadi sampai saat ini,” tutupnya.
Penangkapan dari Roy dan dr Tifa juga mendapatkan protes keras dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPP-TNI.
“Menurut pandangan kami, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum, terlebih apabila yang bersangkutan selama ini memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif,” tulisnya.
“Kami berpendapat bahwa apabila proses hukum telah memasuki tahapan tertentu dan para pihak tetap kooperatif, maka mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara patut lebih diutamakan daripada tindakan penangkapan, sepanjang syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa benar-benar terpenuhi”.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa dalam pertemuan antara perwakilan FPP TNI dengan Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya”.
“Oleh karena itu, apabila informasi tersebut benar, kami meminta penjelasan mengapa justru terjadi tindakan penangkapan yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan semangat tersebut”.
Sumber: Disway