Tamparan untuk Polri: Guru Besar Unair Nyatakan Penangkapan Roy Suryo & dr. Tifa Cacat Hukum!

DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Menurut Henri, sejak awal penanganan perkara tersebut sudah bermasalah karena dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membawahi penanganan kejahatan siber.

Pernyataan itu disampaikan Henri Subiakto melalui akun media sosial X miliknya, @henrysubiakto, Sabtu (20/6/2026).

“Pidana ITE itu yang menangani seharusnya Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” tulis Henri.

Ia menegaskan Ditreskrimum memiliki tugas dan kompetensi utama menangani tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perkosaan, perjudian, hingga berbagai kejahatan jalanan lainnya.

Karena itu, Henri mempertanyakan mengapa perkara yang berkaitan dengan komunikasi digital dan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru ditangani oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang tersebut.

Sebut Polisi Tidak Profesional

Dalam kritiknya, Henri menilai ketidaktepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum.

Ia bahkan menyebut penyidik tidak memahami penggunaan UU ITE secara tepat sehingga berujung pada proses hukum yang dinilai bermasalah.

“Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar,” tulisnya.

Henri juga mempertanyakan alat bukti elektronik yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua tersangka.

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital, aspek forensik elektronik seharusnya menjadi elemen penting yang diuji secara ketat.

Ia menilai perkara tersebut lebih dekat dengan ranah komunikasi digital dibanding kejahatan umum.

“Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet. Itu bukan kompetensi dan bukan urusan Direktorat Kriminal Umum,” katanya.

Pertanyakan Dasar Penahanan

Selain mengkritik kewenangan penyidik, Henri juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan polisi untuk melakukan penangkapan san penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sebagai pengajar hukum siber dan komunikasi, ia meminta Polda Metro Jaya menjelaskan secara terbuka pasal yang menjadi landasan hukum penahanan dalam perkara pencemaran nama baik berbasis elektronik tersebut.

“Saya ingin bertanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para ahli yang membelanya. Tolong tunjukkan kepada saya, pakai dasar pasal apa Roy dan Tifa bisa dikenakan penahanan?” ujar Henri.

Ia bahkan menyebut penanganan perkara tersebut sebagai bentuk “salah kamar” dan “salah kaprah” karena dilakukan oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki kewenangan substantif dalam perkara siber.

Henri mengutip pandangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang sebelumnya menilai proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya