Geger Pernyataan Polda Metro Jaya! Siapa Sosok Mantan Pejabat Yang “Gagal Move On” dan Masih Merasa Berkuasa?

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Polda Metro Jaya soal adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya memengaruhi jalannya penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa, menimbulkan pertanyaan: Siapa yang dimaksud?

Hal ini bermula dari Polda Metro Jaya yang merespons kritik eks Wakapolri Oegroseno soal penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Mantan Wakapolri Oegroseno Oegroseno sebelumnya mengkritik cara penangkapan Roy Suryo yang dinilai tidak mengedepankan etika penegakan hukum.

Ia menyoroti tidak adanya pemberitahuan kepada penasihat hukum serta dugaan masuknya petugas ke area privat rumah tanpa prosedur yang semestinya.

Saat ditanya apakah berbagai kejanggalan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya intervensi pihak lain dalam penanganan perkara, Oegroseno tidak menampiknya.

“Sepertinya saya bisa mengatakan seperti itu ya. Karena dalam proses penangkapannya saja tidak menggunakan etika penegakan hukum atau etika penangkapan. Seorang penyidik dengan timnya, lebih dari lima orang, masuk ke rumah, bahkan sampai ke area yang merupakan ruang privat istri Pak Roy, seorang perempuan?” kata Oegroseno.

Menanggapi kritik itu, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum yang dijalankan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan penyidik bekerja secara profesional dan tidak berada di bawah pengaruh pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Iman, hingga saat ini tidak ditemukan adanya intervensi yang memengaruhi keputusan penyidik.

Namun, ia mengakui terdapat sejumlah pihak yang berupaya mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Iman menegaskan berbagai upaya yang muncul dari luar proses hukum tidak akan mengubah langkah penyidik.

Ia menyatakan seluruh tindakan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Iman mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh berbagai narasi yang berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ucap Iman.

Apakah berarti yang dimaksud polisi adalah Oegroseno?

Konteksnya memang membuat publik berspekulasi karena komentar tersebut muncul saat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, sedang merespons kritik dari mantan Wakapolri, Oegroseno.

Namun Iman tidak menyebut nama siapa pun ketika mengatakan ada “mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat”.

Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias Dokter Tifa bakal didakwa lakukan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keduanya bakal dijerat menggunakan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal 433 tentang pencemaran nama baik.

“Saya mengkonfirmasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum, pasal yang menjadi dakwaan nantinya dalam proses persidangan, pertama adalah Pasal 433 terkait pencemaran dan kedua pasal tentang fitnah yakni pasal 311 yang berubah menjadi pasal 434,” kata Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Ghafur Sangadji di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ghafur mengatakan dalam proses penelitian berkas perkara dalam kasus yang menjerat kliennya, jaksa hanya menggunakan laporan dari Jokowi sebagai landasan dalam melanjutkan perkara tudingan ijazah palsu tersebut.

Sedangkan tiga laporan dilayangkan oleh Lecumanan, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan dari Peradi Bersatu tidak digunakan atau dianggap gugur oleh Jaksa.

Gafur mengklaim bahwa Jaksa menganggap laporan yang dilayangkan ketiga orang tersebut tidak berlaku sehingga tidak dimasukkan ke dalam berkas dakwaan.

“Jadi dalam perkara ini yang menjadi pasal dakwaan nantinya dalam proses persidangan itu adalah LP (laporan polisi) dari Pak Joko Widodo. LP-LP lain digugurkan oleh Jaksa berdasarkan P-19,” ujarnya.

Meski begitu hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penerapan pasal terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa ini.

Dilimpahkan kepada kejaksaan

Kedua tersangka tiba di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Senin (22/6/2026) pagi.

Keduanya tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dan barang bukti (Tahti) milik Polda Metro Jaya berwarna hitam.

Saat tiba di lokasi, Tifa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal dua polisi wanita (polwan) berompi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ketika tiba, Tifa lantang berteriak kalimat zikir Hasbunallah wa ni’mal wakil kepada para pendukungnya yang juga berada di lokasi.

Tak hanya itu ketika berada di Kejaksaan, Tifa juga menunjukkan simbol damai dengan mengacungkan jari telunjuk dan tengahnya kepada para pendukungnya tersebut.

Kedua tangan Tifa juga nampak diikat kabel tis berwarna merah. Akan tetapi ikatan kabel tis di tangan Tifa terlihat cukup longgar.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga nampak digiring petugas kepolisian menuju ke dalam gedung Kejari Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya