DEMOCRAZY.ID – Peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA.
Meski permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima, putusan tersebut membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk hak angket hingga pemakzulan.
Putusan MK itu sendiri tidak otomatis menggugurkan jabatan Gibran.
Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden memang dimungkinkan, tetapi prosesnya tidak mudah.
Selain harus memenuhi syarat hukum, pemakzulan membutuhkan dukungan politik di DPR dan keputusan akhir MPR.
Lantas, seberapa besar peluang Gibran dimakzulkan setelah putusan MK?
Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Permohonan itu kandas karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Mereka juga bukan peserta Pilpres 2024 yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Namun, ada bagian lain dari putusan yang menyita perhatian.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan belum menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski begitu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MK pun menyerahkan persoalan itu kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Temuan MK mendorong munculnya wacana agar DPR memakai fungsi pengawasannya untuk menyelidiki persoalan syarat pendidikan Gibran.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai DPR bisa menindaklanjuti temuan tersebut jika ingin menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Salah satu langkah awal yang mungkin ditempuh adalah menggunakan hak angket untuk mengusut proses verifikasi dokumen pencalonan.
“Kalau mau pakai angket dulu boleh. Angket, menyatakan pendapat, dan kemudian nanti dikirim ke MK,” kata Bivitri di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Bivitri, DPR perlu menelusuri proses verifikasi dokumen yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib memeriksa dokumen persyaratan calon sebelum menetapkan peserta pemilu.
Langkah itu, menurut dia, sekaligus bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemilu.
Namun, hak angket dan pemakzulan bukan hal yang sama.
Hak angket dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.
Sementara itu, pemakzulan harus mengikuti mekanisme khusus dalam konstitusi.
Artinya, penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemberhentian Gibran.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, DPR tidak bisa langsung mencopot Wakil Presiden.
Ada beberapa tahap yang harus dilalui.
Pertama, DPR membangun pendapat bahwa Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Kedua, DPR mengajukan pendapat tersebut kepada MK untuk diperiksa dan diputus.
Permintaan itu hanya bisa diajukan jika rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Ketiga, jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Keempat, MPR mengambil keputusan akhir.
Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR, sementara keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Wakil Presiden juga diberi kesempatan untuk menjelaskan posisinya.
Analis politik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono, menilai peluang pemakzulan Gibran harus dilihat dari dua sisi: hukum dan politik.
“Jika pertanyaannya adalah seberapa realistis Wakil Presiden Gibran dimakzulkan setelah putusan MK, maka jawabannya perlu dibedakan antara kemungkinan hukum dan kemungkinan politik. Secara hukum, pintu pemakzulan memang terbuka. Namun secara politik, dengan komposisi DPR saat ini, jalannya sangat berat,” ujar Kristian kepada Suara.com.
Peta kekuatan partai di parlemen menjadi salah satu penentu utama.
Tujuh partai pendukung pemerintahan Prabowo menguasai 470 dari 580 kursi DPR, atau sekitar 81 persen.
Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) memiliki 110 kursi atau sekitar 19 persen.
Komposisi ini membuat dukungan lintas fraksi menjadi kunci jika DPR ingin membawa persoalan Gibran ke jalur pemakzulan.
Kristian menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 memang membuka peluang pemberhentian jika Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Namun, Pasal 7B mengatur tahapan sekaligus ambang dukungan yang harus dipenuhi DPR.
“Artinya, persoalan Gibran tidak otomatis berubah menjadi pemakzulan hanya karena MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat. DPR masih harus mengambil keputusan politik, lalu MK kembali memeriksa pendapat DPR dalam mekanisme pemakzulan,” katanya.
“Bahkan jika MK kemudian membenarkan pendapat DPR, keputusan akhir tetap berada di MPR. Karena itu, mayoritas 470 kursi justru menjadi faktor penghambat terbesar bagi pemakzulan, bukan faktor yang mempermudahnya. Selama mayoritas partai pemerintah tetap mendukung Gibran, proses tersebut secara politik hampir pasti berhenti di DPR,” sambungnya.
Menurut Kristian, PDIP tidak mungkin membawa proses pemakzulan sendirian.
Dengan 110 kursi, partai itu harus merangkul fraksi lain agar pendapat DPR bisa diproses sesuai konstitusi.
Ia menilai langkah yang lebih realistis untuk saat ini adalah memperkuat pengawasan politik melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.
“Karena itu, strategi PDIP yang paling realistis bukan langsung mengejar pemakzulan, tetapi mendorong pengawasan politik melalui hak angket, panitia khusus, atau hak menyatakan pendapat untuk membangun dasar politik dan kelembagaan yang lebih kuat,” tuturnya.
Kristian menambahkan, syarat pengajuan hak angket berbeda dari pemakzulan.
Berdasarkan UU MD3, usulan hak angket harus diajukan sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi dan mendapat persetujuan rapat paripurna.
“Jika disetujui, DPR membentuk panitia angket yang melibatkan seluruh unsur fraksi. Karena itu, hak angket jauh lebih realistis daripada pemakzulan pada tahap awal,” jelasnya.
Menurutnya, PDIP tetap membutuhkan dukungan fraksi lain untuk mengajukan angket.
Namun, lolos tidaknya usulan itu dalam rapat paripurna bergantung pada dukungan politik yang lebih luas.
Ia menyebut NasDem dan PKS punya ruang untuk mengambil posisi berbeda dibandingkan Gerindra.
Meski begitu, keduanya masih berada di pemerintahan sehingga sikap politik mereka belum tentu berubah.
“Partai yang secara struktural paling mungkin menjadi partai penentu bukan berarti partai yang pasti akan berpindah kubu. Dari tujuh partai pemerintahan, NasDem dan PKS memiliki ruang politik yang relatif lebih besar untuk mengambil posisi berbeda dibandingkan Gerindra,” tuturnya.
“Namun, keduanya saat ini tetap berada dalam pemerintahan. Bahkan setelah putusan MK, NasDem membantah beredarnya surat yang seolah-olah berasal dari anggota fraksinya untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Karena itu, menyebut salah satu partai akan segera membelot masih terlalu jauh,” sambungnya.
Dengan 580 anggota DPR, rapat paripurna untuk mengajukan pendapat kepada MK harus dihadiri sedikitnya 387 anggota.
Persetujuan kemudian membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Jika seluruh 580 anggota hadir, misalnya, sedikitnya 387 suara dibutuhkan.
Sementara itu, PDIP hanya memiliki 110 kursi.
Artinya, partai tersebut harus mengamankan dukungan besar dari fraksi lain.
Jumlah dukungan yang dibutuhkan juga bergantung pada jumlah anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Dan itu baru tahap awal.
Di MPR, keputusan pemberhentian membutuhkan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.
“Bahkan jika secara hipotetis proses berhasil melewati DPR, persoalan belum selesai. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Keputusan pemberhentian membutuhkan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota MPR dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir,” ujar Kristian.
Karena itu, dukungan partai-partai di luar PDIP akan sangat menentukan, baik dalam proses di DPR maupun saat usul pemberhentian dibawa ke MPR.
Analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, juga menilai temuan MK bisa menjadi pintu masuk bagi DPR untuk mengusut persoalan Gibran melalui hak angket.
Namun, menurutnya, langkah itu akan sulit berjalan tanpa dukungan partai lain, terutama Gerindra.
PDIP, kata Jamiluddin, harus melobi fraksi lain untuk memenuhi syarat pengajuan hak angket.
Upaya tersebut tidak mudah karena Gerindra secara terbuka meminta polemik ijazah Gibran dihentikan.
“Pernyataan Jubir Gerindra itu sangat tegas, meminta agar kasus ijazah Gibran dihentikan. Ini artinya, Gerindra memang tidak menginginkan kasus ijazah Gibran berlanjut,” ungkapnya.
Ia menilai komposisi politik saat ini membuat upaya pemakzulan menghadapi tembok besar.
“Tidak akan ada pemakzulan terhadap Gibran melalui DPR tanpa restu Gerindra. Sementara PDIP tidak cukup kuat secara politis untuk mengajak partai lain di Senayan untuk memakzulkan Gibran,” ujarnya.
Kristian menilai polemik syarat pendidikan Gibran berpotensi mengusik hubungan antarpartai pendukung pemerintah.
Meski begitu, perbedaan sikap tidak otomatis berarti koalisi akan pecah.
Menurut dia, kalkulasi biaya politik, akses kekuasaan, dan insentif dari Presiden Prabowo masih menjadi faktor penting yang menjaga soliditas koalisi.
“Selama Presiden Prabowo tetap memberikan insentif politik kepada partai-partai pendukung dan tidak terjadi konflik besar di antara elite koalisi, isu Gibran kemungkinan lebih banyak menjadi bahan tawar-menawar daripada pemicu perpecahan,” ujar Kristian.
Situasinya bisa berubah jika persoalan tersebut berkembang menjadi masalah kelembagaan yang menyentuh integritas proses pencalonan.
“Temuan tersebut menciptakan masalah politik baru bagi pemerintah. Pemerintah dapat mengatakan perkara PHPU telah selesai, tetapi DPR tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap persoalan yang dianggap menyangkut pemenuhan syarat jabatan,” ungkapnya.
Namun, Kristian menilai keretakan koalisi baru berpotensi membesar jika partai-partai pendukung menganggap mempertahankan posisi Gibran justru menimbulkan kerugian politik yang lebih besar.
“Sampai sekarang, indikasinya belum terlihat. Gerindra justru meminta polemik dihentikan dan menilai putusan MK telah menyelesaikan sengketa PHPU 2024,” kata Kristian.
Putusan MK tidak otomatis memberhentikan Gibran.
Namun, temuan dalam pertimbangannya memantik perdebatan tentang langkah yang bisa diambil lembaga negara.
DPR memiliki fungsi pengawasan dan dapat menggunakan instrumen seperti hak angket.
Tetapi untuk sampai ke pemakzulan, DPR harus membangun pendapat yang memenuhi ketentuan konstitusi, mengamankan dukungan yang disyaratkan, lalu membawa perkara itu ke MK sebelum diteruskan kepada MPR.
Di sisi lain, komposisi DPR menunjukkan PDIP tidak punya cukup kursi untuk mendorong proses tersebut sendirian.
Sikap fraksi-fraksi pendukung pemerintah, terutama Gerindra, akan menjadi bagian penting dari kalkulasi politik.
Jadi, nasib Gibran bukan hanya soal apakah temuan MK bisa diproses secara hukum.
Pertanyaan besarnya: apakah DPR mau menggunakan kewenangan pengawasannya dan apakah dukungan politik yang dibutuhkan bisa terkumpul?
Pemakzulan tetap merupakan proses konstitusional dengan tahapan dan syarat yang ketat.
Temuan MK menjadi bahan penting dalam perdebatan, tetapi menurut Kristian tidak otomatis menentukan hasil akhirnya.
Sumber: Suara