DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis (8/10/2026).
Gugatan tersebut mempersoalkan aturan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam sidang tersebut, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut disinggung oleh para pemohon.
Mereka mempersoalkan frasa mengenai sekolah lain yang sederajat dengan sekolah menengah atas dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Di sisi lain, hakim MK meminta para pemohon menjelaskan secara logis letak kerugian konstitusional yang mereka alami.
Permohonan dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh lima pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota panel Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di Gedung I MK, Jakarta.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya.
Salah satu norma yang dipersoalkan adalah frasa “atau sekolah lainnya sederajat”.
“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa “atau sekolah lainnya sederajat” dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin.
Selain frasa tersebut, pemohon juga menguji ketentuan dalam penjelasan Pasal 169 huruf r yang berbunyi “kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas di tetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dalam pokok permohonan, para pemohon menyebut salah satu pemohon mengalami kerugian konstitusional yang dinilai nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari berlakunya norma tersebut.
“Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik,” ujarnya.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik.
Mereka juga mempersoalkan kemungkinan penggunaan surat keterangan atau suket sebagai dasar untuk memenuhi ketentuan pendidikan dalam pencalonan capres dan cawapres.
“Pasal 169 huruf r UU Pemilu membuat kekacauan hukum dan keributan publik,” kata Syamsul.
Berdasarkan dalil yang disampaikan, para pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan mereka.
Mereka juga meminta adanya penafsiran konstitusional mengenai kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
“Menyatakan norma frasa ‘kesederajatan’ pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai penjelasan pasal,” kata Dimas Yoga Pratama, Pemohon V yang membacakan petitum permohonan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Asrul Sani kemudian menyoroti persoalan kerugian konstitusional yang menjadi dasar pengajuan permohonan.
Ia meminta para pemohon menunjukkan secara jelas hubungan antara ketentuan yang diuji dan kerugian konstitusional yang mereka alami.
“Karena anda semua punya ijazah SMA, yang harus anda pikirkan itu, dimana letak konstitusionalnya anda dengan berlakunya ketentuan itu,” kata Asrul.
Asrul juga mempertanyakan apakah kegaduhan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional.
Ia meminta pemohon menjelaskan apakah ketentuan tersebut benar-benar menghalangi mereka untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
“Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macamnya itu kerugian konstitusional. Atau apakah anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden, mau jadi calon presiden menjadi terhalang? Ya, coba dipikirkan dulu,” lanjut Asrul.
Menurut Asrul, kerugian konstitusional memang tidak selalu harus dapat dikonkretkan secara keseluruhan.
Namun, kerugian tersebut tetap harus memiliki dasar yang logis.
“Kalaupun orang terganggu karena misalnya gaduh di medsos dan segala macam, apa itu kerugian konstitusional? itu kalaupun dianggap kerugian gamblang gituloh, tidak usah buka medsos, gituloh. Jadi enggak tau ada kegaduhan atau tidak,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan kerugian konstitusional perlu dirumuskan para pemohon secara logis.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang menjadi dasar permohonan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menegaskan kedudukan hukum mereka dalam perkara tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal bagi MK untuk menilai permohonan uji materiil tersebut, termasuk dalil kerugian konstitusional dan kedudukan hukum para pemohon sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.