

DEMOCRAZY.ID – Ketegangan menyelimuti kelanjutan kasus hukum yang melibatkan dua sosok vokal, pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Setelah sekian lama menjadi perbincangan hangat di media sosial,
Polda Metro Jaya akhirnya memberikan kepastian mengenai status hukum keduanya terkait tuduhan penyebaran berita bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya memberikan sinyal bahwa pemberkasan kasus ini telah mencapai tahap final.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan rilis resmi untuk menjawab pertanyaan publik.
“Kami akan segera sampaikan statusnya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau P21. Tim penyidik telah bekerja secara profesional untuk menelaah setiap bukti yang ada,” ujar Budi di hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya.
Pengumuman ini sangat dinanti, mengingat nasib hukum Roy Suryo dan dr. Tifa seolah “menggantung” selama beberapa bulan terakhir.
Seolah tak gentar dengan ancaman status P21, dr. Tifa justru mengambil langkah ofensif.
Tidak tanggung-tanggung, ia mengklaim telah menyiapkan ratusan orang untuk memperkuat pembelaannya di meja hijau nanti.
“Kami tidak bermain-main. Ada 130 saksi fakta dan 27 ahli lintas disiplin ilmu yang sudah kami siapkan sebagai ‘pasukan tempur’ di persidangan. Ini bukan sekadar urusan ijazah, ini adalah urusan kebenaran sains dan sejarah.” — dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
Kehadiran 157 saksi ini diprediksi akan membuat jalannya persidangan menjadi salah satu yang paling kolosal dan menyita perhatian publik di tahun 2026.
Kasus Kontroversi Ijazah Joko Widodo akan selesai dengan 3C.
Apa itu 3C?
Clear Document
Correct Procedure
Credible WitnessBaca JugaClear Document.
Dokumen yang clear dan jernih.
Bukan hanya Ijazah, tetapi 709 dokumen lain yang saat ini disita POLDA, harus clear, jernihMaka… pic.twitter.com/YYiz1pgSZt
— Dokter Tifa (@DokterTifa) May 13, 2026
Banyak pihak membandingkan kasus ini dengan Rismon Sianipar yang sebelumnya mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau penghentian perkara.
Namun, situasinya berbeda bagi Roy Suryo dan dr. Tifa.
Pihak pelapor yang mewakili Joko Widodo dikabarkan telah menutup pintu mediasi.
Hal ini membuat peluang kedua tersangka untuk mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) melalui jalur perdamaian menjadi sangat tipis.
Roy Suryo tetap teguh pada pendiriannya bahwa temuannya mengenai perbedaan fisik ijazah bukan tanpa dasar.
Ia menyoroti sisi teknis dan digital yang menurutnya harus diuji secara forensik, bukan hanya sekadar klarifikasi dari pihak kampus terkait.
“Publik butuh transparansi ilmiah. Jika memang asli, buktikan dengan parameter yang tak terbantahkan di depan hakim,” tegas tim hukum Roy Suryo dalam kesempatan terpisah.
Dengan persiapan matang dari kedua belah pihak—polisi dengan berkas perkaranya dan dr. Tifa dengan 157 saksinya—kasus ini dipastikan akan memicu gelombang diskusi besar di masyarakat.
Akankah rilis polisi nanti mengonfirmasi pelimpahan ke kejaksaan, atau adakah kejutan hukum lainnya?
Satu yang pasti, perhatian Indonesia kini tertuju pada Polda Metro Jaya.
Sumber: Akurat