DEMOCRAZY.ID – Publik kembali dikagetkan dengan perkembangan terbaru kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun telah bergulir cukup lama, berkas perkara yang menyeret pakar telematika Roy Suryo beserta rekan-rekannya (Cs) hingga kini masih tertahan di meja hijau.
Munculnya status P19 (pengembalian berkas dari Jaksa ke Penyidik) memicu tanda tanya besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?
Satu poin krusial yang membuat berkas ini “bolak-balik” antara kepolisian dan kejaksaan adalah aspek pembuktian ilmiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan memberikan catatan kritis mengenai bukti forensik yang diajukan.
Dalam hukum acara pidana, bukti forensik ijazah harus memenuhi standar conclusive evidence atau bukti yang tak terbantahkan.
Jika jaksa meragukan keaslian atau metode pengujian bukti tersebut, maka dakwaan terhadap Roy Suryo bisa dianggap rapuh secara hukum.
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa berkas belum juga dinyatakan lengkap (P21).
Ketidakjelasan ini tidak hanya menjadi beban bagi institusi penegak hukum, tetapi juga bagi para pihak yang terlibat.
Roy Suryo, yang selama ini proaktif menjalani prosedur hukum, mulai menyuarakan kegelisahannya atas statusnya yang seolah digantung tanpa kepastian waktu persidangan.
Hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Jika bukti forensik yang menjadi dasar tuduhan saja masih diragukan oleh jaksa, maka demi keadilan, kepolisian seharusnya berani mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan).
Melalui tim hukumnya, termasuk pengamat hukum Refly Harun, pihak Roy Suryo menilai bahwa mandeknya kasus ini adalah bukti bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sulit dibuktikan secara sains.
Mereka berargumen bahwa jika dalam waktu sekian lama penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa mengenai detail forensik ijazah tersebut, maka perkara ini secara teknis telah buntu.
Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polri.
Apakah mereka akan mampu menyempurnakan bukti forensik sesuai permintaan jaksa, ataukah kasus ini akan menjadi sejarah hukum yang berakhir dengan penghentian penyidikan?
Yang pasti, misteri berkas P19 ini telah membuka ruang diskusi baru mengenai bagaimana teknologi forensik dan hukum berkolaborasi dalam mengungkap kebenaran di era digital.
Menurut Anda, apakah kasus ini sebaiknya dilanjutkan atau dihentikan? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
Sumber: Akurat