DEMOCRAZY.ID – Jagat kesehatan nasional kembali diguncang kontroversi. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah.
Laporan pidana itu diajukan pada Senin, 11 Mei 2026 oleh lima dokter spesialis Indonesia yang bertindak sebagai pelapor pribadi. Mereka didampingi advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut integritas akademik seorang pejabat tinggi negara yang selama ini menjadi wajah kebijakan kesehatan nasional.
Dalam siaran pers resmi yang diterima media, para pelapor mempertanyakan legalitas penggunaan gelar “Ir.” oleh Budi Gunadi Sadikin yang diketahui memiliki latar pendidikan Fisika Nuklir di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Para pelapor terdiri dari sejumlah dokter dan profesor, yakni:
Mereka menilai penggunaan atribut akademik tidak bisa dianggap remeh, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang mengendalikan kebijakan strategis negara.
Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar “Ir.” hanya sah digunakan oleh mereka yang memenuhi persyaratan profesi insinyur dan berasal dari rumpun teknik atau rekayasa.
Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin disebut berasal dari rumpun FMIPA dengan bidang Fisika Nuklir.
Dokumen yang berjudul “Pesta Kebohongan” bahkan menyebut bahwa di ITB, FMIPA masuk kategori sains, sehingga gelar yang berlaku pada masa kelulusan tahun 1988 adalah Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur (Ir.).
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa:
“Seorang lulusan FMIPA Fisika seperti Budi Gunadi Sadikin tidak otomatis memenuhi syarat memperoleh gelar Ir.”
Selain itu, penggunaan gelar “Ir.” disebut pernah muncul di sejumlah platform digital ITB, termasuk halaman Senat Akademik dan dokumen pemilihan Ketua Majelis Wali Amanat ITB periode 2024–2029.
Kuasa hukum para pelapor, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan perkara ini bukan sekadar persoalan administratif atau teknis penulisan nama.
Menurutnya, gelar akademik merupakan representasi kompetensi dan legitimasi moral seorang pejabat publik.
“Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil?” ujar OC Kaligis dalam pernyataan tertulisnya, Senin (11/5/2026)
Ia juga menilai pembiaran terhadap dugaan penggunaan gelar tidak sah dapat menciptakan preseden buruk dalam pemerintahan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kasus ini ternyata bukan muncul tiba-tiba. Dalam dokumen siaran pers dijelaskan, sebelumnya telah ada surat resmi dari OC Kaligis kepada Presiden RI pada 12 Juni 2025 yang berisi keprihatinan ratusan guru besar medis terhadap kebijakan Menkes.
Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat resmi kembali dilayangkan kepada Menkes BGS untuk meminta klarifikasi terkait legalitas penggunaan gelar “Ir.”. Namun hingga Mei 2026 disebut belum ada jawaban resmi.
Ketiadaan klarifikasi itulah yang akhirnya mendorong para dokter mengambil langkah hukum ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini berpotensi menjadi polemik besar karena menyentuh isu sensitif: integritas pejabat publik di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap elite kekuasaan.
Dalam dokumen “Pesta Kebohongan”, bahkan muncul kritik keras yang menyebut: “Kebohongan identitas adalah cikal bakal kekacauan sistemik.”
Pernyataan itu menandakan bahwa polemik ini tak lagi dipandang sekadar soal titel akademik, melainkan sudah berkembang menjadi pertarungan narasi soal moralitas kekuasaan, transparansi, dan legitimasi kepemimpinan publik.
Kini publik menunggu dua hal penting: apakah Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, dan apakah Menteri Kesehatan akan memberikan klarifikasi terbuka mengenai penggunaan gelar “Ir.” yang selama ini melekat pada namanya.
Sumber: JakartaSatu