DEMOCRAZY.ID – Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diprediksi akan menjadi sorotan utama.
Memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dokter Tifa menegaskan kesiapannya untuk menguji secara mendalam setiap alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Dokter Tifa menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya tidak akan menjadikan proses pembuktian sebagai formalitas belaka.
Sebaliknya, mereka berkomitmen untuk membedah setiap dokumen dan keterangan saksi dengan sangat teliti.
“Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas. Kalau perlu sampai berhari-hari satu saksi akan kami layani,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan.
Ia menambahkan, ketelitian ini bertujuan untuk membongkar kebenaran di balik narasi yang selama ini beredar.
Tifa meyakini bahwa proses pemeriksaan yang mendalam akan membuat pihak-pihak tertentu merasa tertekan saat menghadapi pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan.
“Akan ada pihak yang sangat ketakutan terhadap bagaimana nanti kami akan menguliti kata demi kata, angka demi angka, tanda tangan demi tanda tangan. Setiap spesifik artefak yang ada di setiap dokumen tersebut akan kami kuliti habis-habisan,” tegasnya.
Salah satu poin utama yang disoroti Dokter Tifa adalah foto digital yang selama ini beredar di internet dan sering diklaim sebagai ijazah milik Presiden Jokowi.
Menurutnya, foto yang menjadi perdebatan sejak tahun 2022 tersebut menjadi objek vital yang harus diuji autentisitasnya.
“Intinya adalah soal foto. Foto yang ada di benda digital, yang beredar di internet selama bertahun-tahun, bahkan sejak tahun 2022 ya, itu kan beredar benda digital itu, yang sebagian orang mengatakan itulah ijazah Jokowi,” jelas Tifa.
Tifa mengaku bahwa argumen yang ia sampaikan berlandaskan pada keahlian profesionalnya sebagai dokter di bidang anatomi dan metodologi.
Dengan menggunakan pendekatan statistik Bayesian Mathematics, ia mengeklaim adanya perbedaan yang signifikan antara foto yang beredar dengan sosok Presiden Jokowi.
“Saya katakan bahwa andai kata foto ini kita komparasikan dengan perhitungan probabilitas Bayesian Mathematics, maka foto ini 92,37 persen berbeda dengan foto mantan presiden yang namanya Jokowi,” ungkap Tifa.
Terkait dengan dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik, Dokter Tifa secara tegas menolak sangkaan tersebut.
Ia berargumen bahwa pernyataan yang selama ini ia sampaikan adalah murni hasil analisis berbasis ilmu pengetahuan dan keahlian, sehingga tidak sepatutnya dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
“Nggak ada hubungannya dengan fitnah, nggak ada hubungannya dengan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal, di mana majelis hakim sedang mempertimbangkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Keputusan hakim atas eksepsi tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian substantif atau diambil langkah hukum lainnya.
Publik kini terus memantau bagaimana dinamika persidangan ini akan berkembang ke depannya.