DEMOCRAZY.ID – Influencer sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, secara resmi menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberatan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), Dokter Tifa membeberkan sejumlah poin krusial dalam nota keberatannya (eksepsi).
Salah satu yang paling disorot adalah mengenai objek perkara yang dinilainya tidak sesuai atau error in objecto.
Dokter Tifa menegaskan bahwa materi kajian atau komentar yang pernah ia unggah di media sosial sama sekali bukan ditujukan untuk dokumen resmi milik mantan presiden.
Melainkan, hanya sebatas menganalisis dokumen digital anonim yang selama ini bebas beredar di jagat maya.
Bahkan, ia melontarkan pernyataan yang cukup menyengat dengan menyebut bahwa Joko Widodo secara faktual tidak memiliki ijazah dalam format digital.
“Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh mantan presiden. Karena secara fakta, dia tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital,” ujar Dokter Tifa kepada awak media di PN Jakarta Timur.
Ia menambahkan, sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan tahun 1985, dokumen yang seharusnya dimiliki Jokowi adalah dokumen fisik atau analog, bukan digital.
Namun, Dokter Tifa kembali melempar keraguan karena mengklaim bukti fisik tersebut belum pernah ditunjukkan secara transparan kepada publik.
“Jikalau memang benar beliau adalah lulusan tahun itu, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog. Di mana kita semua, sampai 11 tahun menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut,” tuturnya lagi.
Selain mempermasalahkan objek ijazah, kubu Dokter Tifa juga membidik formasi dakwaan yang dinilai cacat secara subjek hukum (error in persona).
Cacat hukum ini berkaitan erat dengan ketidaksesuaian waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian perkara (locus delicti) yang disusun oleh jaksa.
Dokter Tifa membeberkan adanya kejanggalan kronologis yang fatal antara tanggal pembuatan laporan polisi oleh pihak Joko Widodo dengan rentang waktu peristiwa yang dituduhkan dalam dakwaan.
Menurutnya, laporan polisi terhadap dirinya resmi dibuat pada 30 April 2025.
Sementara itu, lembar dakwaan jaksa justru mencantumkan bahwa rentang peristiwa pidana dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi hingga Mei 2025.
“Jadi, ini sudah salah secara persona, dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan,” cetus Dokter Tifa heran.
Dua poin mendasar mengenai salah objek (error in objecto) dan salah rentang waktu laporan (error in persona) inilah yang menjadi hulu ledak utama bagi tim hukum Dokter Tifa untuk memohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan JPU demi hukum.