Febrie Adriansyah Klaim Uang di Rumah Sentul ‘Ada Pemiliknya’, Pengamat Beri Jawaban Menohok: Harusnya Anda Curiga!

DEMOCRAZY.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengakui jika rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, adalah miliknya.

Rumah mewah tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan brankas berisi emas batangan dan sejumlah uang.

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan itu dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ungkap Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Mengenai isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan tersebut, Febrie memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana itu.

Menurut Febrie, uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

“Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” jelasnya.

Meski demikian, Febrie menyatakan pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik.

Pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku.

“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur,” imbuh Febrie.

Tanggapan Pengamat

Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, menyoroti isu keterkaitan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

“Biasanya polisi menelusuri kasus seperti ini diserahkan ke jaksa sampai P21, jaksa menuntut berdasarkan hasil penyelidikan polisi itu. Ini apakah berkasnya diserahkan ke jaksa? Saya jadi bingung,” ujarnya dalam program Kompas Petang yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat.

Mengenai langkah polisi untuk menguak kasus ini, Hermawan Sulistyo menyebut petugas kepolisian bisa mencari bukti-bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut pengamat itu, Febrie Adriansyah seharusnya curiga jika ada orang lain yang menaruh uang dan emas di rumahnya.

Sehingga, Hermawan mengaku heran jika emas batangan dan sejumlah uang itu malah disimpan di rumah Febrie Adriansyah.

“Sebetulnya tidak sulit, membukanya yang sulit. Misalnya jejak forensik fisik apakah ada jejak di uang-uang itu. Kalau tidak ada karena dia nyuruh orang misalnya,” katanya.

“Dia ini Jampidsus yang menangani kasus-kasus seperti ini. Jadi kalau uangnya orang ditaruh di rumahnya, ya harusnya dia (Febrie Adriansyah) curiga, dan ditangkap orang itu (yang menaruh emas dan uang). Ini kok disimpan, kalau betul punya orang,” terang Hermawan.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya