Sengaja Memancing? Roy Suryo Pakai Kaus Kontroversial Bergambar Mirip Jokowi Bertanduk!

DEMOCRAZY.ID – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), menjadi perhatian publik saat Roy Suryo hadir dalam sidang praperadilan yang diajukannya.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Persidangan tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih satu jam.

Sidang yang beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon, dalam hal ini Roy Suryo berakhir sekira pukul 11.00 WIB.

Usai persidangan, Roy Suryo menyampaikan harapannya agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

“Tadi sudah kita dengar secara detail secara teknis apa yang sudah disampaikan oleh para kuasa hukum saya di dalam permohonan praperadilan kedua. Jadi ini sebenarnya kenapa kalau teman-teman tanya kenapa hanya singkat atau hanya satu. Meskipun singkat, ini terdiri dari 24 halaman tadi yang kita baca ya, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Dan singkat tapi ini sangat bermakna karena ini kalau kata Mas Gafur tadi ini disetujui atau ini dikabulkan, maka itu akan berpengaruh kepada didakwakkannya pasal 32 ayat 1 kepada saya,” kata Roy Suryo, kepada wartawan, Jumat.

“Karena alasannya tadi jelas juga apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital. Jadi harapan kami ya, teman-teman semua kalau tadi ada yang pagi-pagi ada yang bertanya apa yang mau kita harapkan dengan ini ya, kita berharap agar ini bisa mematahkan nanti pada pokok perkara ya. Meskipun kita eh, iya meskipun kita nanti akan masuk ke sana ya. Nah, ada hal-hal lain yang penting untuk saya sampaikan karena banyak sekali pertanyaan ke saya,” sambungnya.

Ia juga berharap hakim membatalkan sangkaan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepadanya.

Adapun pasal tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi atau pemalsuan data dan/atau informasi elektronik.

Setelah keluar dari ruang sidang, Roy Suryo sempat menarik perhatian para pendukungnya.

Ia memperlihatkan sebuah kaus bergambar tokoh yang disebutnya sebagai “tuyul”.

Menurut Roy, kaus tersebut merupakan simbol untuk mengajak para pendukungnya tetap solid dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ah, ini kausnya sebenarnya kaus lama tapi enggak apa-apa, kaus lama itu masih tetap aktual karena kalau kemudian ada yang ke sana ada yang ke sini itu bagaikan apa? Bagaikan tuyul-tuyul dulu, nah,” kata Roy.

“Ini dulu ada tuyul yang beda nasib, ada yang ke apa praperadilan, ada yang ditinggal. Nah jadi juga supaya jangan sampai ada yang merasa tertinggal, ayo kita bersama-sama. Musuh kita ada di luar sana, musuh kita adalah ijazah palsunya Joko Widodo ya, bukan kemudian musuh kita ada di dalam ini. Jadi kalau ada di dalam nanti ada di dalam, musuh kita yang bergambar ini,” sambungnya dia.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu tahapan hukum yang ditempuh Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya