Harta Resmi Rp18,2 Miliar, Tapi Simpan Emas 74 Kg & Valas? Ini Rincian Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah!

DEMOCRAZY.ID – Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 7 Maret 2026 untuk periodik tahun pelaporan 2025, Febrie Adriansyah memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180.

Selama menjabat sebagai pejabat negara, Febrie tercatat rutin menyampaikan laporan kekayaannya setiap tahun.

Aset terbesar yang dimilikinya berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bandung.

Rincian Harta Kekayaan Febrie Adriansyah :

Tanah dan bangunan: Rp14,8 miliar.

Alat transportasi dan mesin: Rp2,3 miliar (empat unit mobil).

Kas dan setara kas: Rp938 juta.

Harta bergerak lainnya: Rp60 juta.

Harta lainnya: Rp100 juta.

Utang: Nihil.

Dengan komposisi tersebut, total kekayaan Febrie tercatat mencapai Rp18,26 miliar.

Menjabat Jampidsus Sejak 2022

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak 10 Januari 2022.

Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968, tersebut menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi di Jambi.

Selama memimpin Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, Garuda Indonesia, hingga proyek BTS Kominfo.

Pengamanan Rumah Pribadi Febrie Adriansyah

Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menanggapi sorotan publik terkait terlihatnya aparat TNI berjaga di rumah dinas Jampidsus yang berada di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nas, pelaksanaan pengamanan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengamanan terhadap jaksa, kata dia, merupakan bagian dari implementasi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Mabes TNI juga menepis anggapan bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang, termasuk proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terhadap sejumlah pihak.

Nas menegaskan, pengamanan terhadap Jampidsus merupakan agenda yang berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan proses penyidikan yang saat ini dilakukan Kepolisian.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian publik menyusul terlihatnya personel TNI berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026).

Kehadiran aparat berseragam itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah berkembangnya sejumlah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Mabes TNI memastikan, kehadiran personel di lokasi semata-mata merupakan bentuk pelaksanaan tugas pengamanan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus tidak dapat dikaitkan dengan proses penggeledahan maupun penyidikan yang dilakukan institusi lain.

Setiap proses hukum, menurut Mabes TNI, tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya