Penggugat Ingin Lihat Ijazah Asli Jokowi Tapi Ditolak, Mediasi Citizen Lawsuit di PN Solo Deadlock!

DEMOCRAZY.ID – Proses mediasi gugatan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025), berakhir tanpa kesepakatan.

Adapun citizen lawsuit (gugatan masyarakat) adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.

Penggugat dan tergugat tidak menemukan jalan keluar dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim, Dara Pustika Sukma, dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Tergugat dalam perkara ini meliputi: Tergugat I Joko Widodo, Tergugat II Rektor UGM Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Tergugat IV Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Mediator menyatakan mediasi deadlock karena para pihak tidak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Pihak tergugat tidak mau memenuhi tuntutan penggugat,” ujar Irpan dalam keterangannya setelah mediasi.

Menurut Irpan, penggugat meminta Jokowi untuk memperlihatkan ijazah aslinya, namun permintaan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Penggugat bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan,” tegasnya.

Penolakan tersebut juga didukung oleh pihak UGM, yang menyatakan tidak bersedia memperlihatkan dokumen akademik, baik secara daring maupun luring.

Irpan menambahkan bahwa mediasi yang tidak mencapai kesepakatan ini akan segera dikembalikan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Agar perkara tidak berlarut-larut, mediator akan menyerahkan kembali prosesnya kepada majelis hakim. Kami juga akan menyiapkan eksepsi atas gugatan citizen lawsuit ini,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kekecewaannya atas hasil mediasi tersebut.

“Sidang mediasi hari ini berakhir deadlock. Kami sudah mencoba beberapa opsi yang ditawarkan mediator, namun semuanya ditolak,” ujar Andhika.

Ia menilai sikap pihak tergugat tidak adil karena tidak mengizinkan masyarakat melihat langsung ijazah Jokowi, meskipun sebelumnya Jokowi pernah menunjukkan ijazahnya kepada sejumlah pihak.

“Sebelumnya Pak Jokowi pernah menunjukkan ijazah kepada relawan, yang juga masyarakat. Kami pun masyarakat,” ucapnya.

Andhika menambahkan bahwa setelah mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke sidang pokok untuk pembuktian.

“Karena hasilnya deadlock, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kemungkinan minggu depan atau sesuai jadwal panggilan dari PN Surakarta,” tutup Andhika.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya