Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Pembatalan Suket Gibran, Menuju Pemakzulan?

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA yang menjadi syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut.

Ia menilai penyelesaian di ranah hukum telah selesai dan kini bola panas berada di ranah politik.

Menurutnya, hal tersebut sangat bergantung pada peran serta komitmen para pimpinan partai politik di DPR.

“Ya, saya sebenarnya kaget ya dengan putusan ini gitu. Karena kan kurang lebih 3,5 minggu kita masih mendiskusikan soal putusan Mahkamah Konstitusi ya. Terjadi juga pro dan kontra di masyarakat, tiba-tiba ada putusan Mahkamah Agung yang seperti ini,” ujar Doli saat ditemui di Kantor KemenPPPA di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menambahkan, ranah hukum atas isu persyaratan calon wakil presiden tersebut sudah hampir final.

“Nah, saya kira ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu soal ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan terakhir itu, ya sudah hampir final penyelesaian di ranah hukumnya ya,” tuturnya.

Doli menekankan bahwa penanganan isu ini di DPR tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sikap resmi dan koordinasi dari pimpinan tertinggi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Menurutnya, keputusan di DPR merupakan cerminan konstelasi politik serta dorongan dari pimpinan partai politik.

“Nah, tinggal masalahnya berangkat ke menuju ke ranah politik gitu. Nah, seperti yang juga kita ketahui kan semua masyarakat menunggu langkah politik berikutnya di DPR, ya kan? Nah, saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa DPR ini kan tidak bisa diserahkan kepada DPR-nya saja, karena DPR ini kan juga adalah perwakilan dari partai-partai politik,” tegasnya.

Oleh karena itu, Doli mendesak para pimpinan partai politik segera duduk bersama untuk menentukan arah kebijakan dan langkah politik nasional.

“Oleh karena itu sebetulnya, ya kita juga menunggu, mendorong supaya di level pimpinan partai politik yang ada di parlemen itu segera melakukan pertemuan, ya, ya untuk menyikapi masalah ini, ya dan saya kira ya harus segera disikapi,” ia menambahkan.

Doli menggarisbawahi tiga prinsip krusial yang wajib dijaga para pimpinan partai politik dalam mengambil keputusan atau menentukan langkah politik ke depan.

“Apapun keputusannya, ya, apapun langkah yang harus ditempuh, keputusan diambil, saya di dalam pertemuan itu, saya sih berharap paling tidak tiga hal tuh tetap dijaga, ya,” katanya.

Pertama, kata dia, keputusan yang diambil harus senantiasa menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.

Aspirasi rakyat harus benar-benar didengar.

“Kemudian yang kedua adalah di dalam rangka untuk tetap juga menjaga martabat dan marwah bangsa kita. Kita ini negara-negara hukum ya, ketaatan kita terhadap konstitusi, ya kepatuhan kita terhadap aturan-aturan gitu ya, terus kemudian menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara itu juga harus dijadikan dasar itu dalam pengambilan keputusan ini,” tuturnya.

Ketiga, menurutnya, keputusan yang diambil juga harus tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

“Apapun keputusan yang diambil itu harus tetap memastikan ya penyelenggaraan negara tetap berjalan, penyelenggaraan pemerintahan itu tetap juga berlangsung, gitu ya. tidak kita sebisa mungkin menghindari terjadinya ya polarisasi bahkan ada keterbelahan di masyarakat, gitu. Itu yang saya kira harus dijaga dalam pertemuan-pertemuan yang membicarakan soal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10).

Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).

Artikel terkait lainnya