DEMOCRAZY.ID – Perdamaian melalui hukum adat Dayak tidak menghentikan penanganan internal atas dugaan kekerasan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra terhadap seorang warga.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat memastikan proses tersebut tetap berjalan.
Informasi penanganan internal itu disampaikan melalui akun media sosial @bidpropampoldakalbar pada Sabtu (31/10) malam.
Bidpropam menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang melibatkan pejabat kepolisian itu sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV berdurasi 58 detik yang diduga memperlihatkan aksi pemukulan terhadap Iki Adi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono sebelumnya membenarkan adanya insiden tersebut berdasarkan informasi dari Kapolres Kapuas Hulu.
Pada hari yang sama, Wisnu menemui Iki Adi dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi saat kegiatan kurve atau kerja bakti di Terminal Kedamin.
Persoalan kemudian diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho pada Sabtu (31/10).
Kesepakatan perdamaian ditandai dengan penandatanganan berita acara di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali mengatakan keluarga Iki Adi telah menerima penyelesaian melalui mekanisme adat.
Organisasi masyarakat Satria Borneo Raya (SABER) dan TBBR Kapuas Hulu juga menyatakan menerima serta mendukung kesepakatan tersebut.
Dalam kesepakatan itu, pihak pertama mengakui kesalahan dan bersedia menjalankan sanksi adat.
Sementara itu, pihak kedua menyatakan memaafkan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa mengajukan tuntutan di kemudian hari terkait insiden tersebut.
Meski demikian, perdamaian antara kedua pihak tidak serta-merta mengakhiri penanganan internal kepolisian.
Bidpropam Polda Kalbar menyatakan proses tersebut tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas, dan akuntabilitas anggota Polri.