DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026, majelis hakim MA menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan Kasasi MA berlaku SURUT, artinya pencalonan Gibran sejak awal tidak sah.
Ahmad Doli Kurnia (Komisi II DPR, Waketum Partai Golkar) menanggapi putusan MA dan menegaskan bahwa ranah hukum polemik ijazah Gibran sudah FINAL, kini beralih sepenuhnya ke RANAH POLITIK DPR.
Setiyadi Budiono, host Obor Rakyat Reborn, mendapat info partai koalisi pemerintah sudah afirmasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Saya dapat info: Partai koalisi pemerintah akan meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden,” ujar Setiyadi Budiono dalam video.
👇👇
[VIDEO]
Betulkah info ini min @Gerindra ? @PDemokrat @PKSejahtera
Kalau betul mantap.👍
Hilang satu pekerjaan termul.😁
@DedynurPalakka @Uki23Baca JugaPartai Koalisi pemerintah sudah afirmasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. https://t.co/xl6imCqrkS
— Sadewa (@_Sadewa__) October 31, 2026
Reaksi dua politisi Komisi II DPR RI mengunci runtuhnya legitimasi Gibran :
1. Ahmad Doli Kurnia (Golkar): Terkejut dengan cepatnya putusan MA dan menegaskan bahwa ranah hukum polemik ijazah Gibran sudah FINAL, kini beralih sepenuhnya ke RANAH POLITIK DPR.Baca Juga2. Deddy Sitorus (PDIP): Menegaskan Putusan MA dan MK adalah SATU KESATUAN PANDANGAN HUKUM bahwa Gibran Tidak Memenuhi Syarat administrasi pendaftaran.
Gugurnya keabsahan berkas di MA membuat posisi RI-2 resmi berdiri di atas kekosongan hukum. Bola panas kini di tangan Komisi II dan DPR untuk memproses hak angket.
.
— kiv z (@triwul82) October 31, 2026
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah “dibatalkan” atau MA “membatalkan” artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi “batal” (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan “batal” , bukan “membatalkan”. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 31, 2026