DEMOCRAZY.ID — Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dilengserkan dari jabatannya mencapai titik didih tertinggi.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Sekjen Forum Tanah Air, Syafril Sjofyan, melayangkan desakan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak lagi berdiam diri di tengah gelombang krisis konstitusi yang melanda Indonesia.
Dua benteng peradilan tertinggi negara telah resmi mengeluarkan putusan telak: Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan setingkat SMA milik Gibran, yang disusul oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Syafril menegaskan bahwa dengan rontoknya legitimasi administratif dan hukum tersebut, Gibran secara mutlak terbukti tidak pernah memenuhi syarat dasar pencalonan sebagai Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pelantikan yang telanjur terjadi tidak boleh dijadikan tameng hukum untuk melindungi pelanggaran konstitusi.
“Persoalan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian hanya karena pejabat yang bersangkutan sudah dilantik. Pelantikan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegas Syafril Sjofyan, Sabtu (31/10/2026).
Syafril mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak berlindung di balik sikap diam atau membiarkan polemik ini menjadi bom waktu politik yang sewaktu-waktu dapat melumpuhkan stabilitas nasional.
Sebagai kepala negara sekaligus pimpinan koalisi parpol terbesar, Prabowo dituntut untuk berdiri di atas kepentingan konstitusi dan menyelamatkan marwah Republik.
Presiden didorong untuk menggunakan pengaruh politiknya guna mendorong percepatan mekanisme konstitusional di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Jika Presiden membiarkan polemik ini terus berlarut-larut, ketidakpastian hukum akan semakin meluas. Kepercayaan publik terhadap lembaga negara juga berpotensi semakin tergerus,” ujar Syafril.
Syafril memaparkan bahwa penyelesaian skandal ini harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah sesuai UUD 1945.
DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk memproses Hak Angket dan meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan Gibran.
Apabila proses tersebut berujung pada pemberhentian resmi melalui Sidang Paripurna MPR RI, maka mekanisme konstitusional pengisian jabatan dapat langsung berjalan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan dua calon wakil presiden baru kepada MPR selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Sejarah kini sedang mencatat ketegasan sikap Presiden Prabowo Subianto: apakah akan berdiri tegak menyelamatkan martabat hukum negara, atau membiarkan kompromi politik mengorbankan masa depan konstitusi Indonesia!