Ungkap 4 Dugaan Pelanggaran KPU dalam Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Beberkan Rinciannya ke Publik!

DEMOCRAZY.ID – Empat dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 dipersoalkan dalam pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dugaan tersebut meliputi penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan, penerimaan dokumen pendidikan tanpa verifikasi memadai, penghambatan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga pelanggaran asas dan kode etik penyelenggara pemilu.

Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menilai persoalan pencalonan Gibran tidak cukup dilihat dari perdebatan mengenai ijazah.

Ia mendorong perhatian publik beralih pada dugaan manipulasi aturan yang menurutnya menjadi persoalan mendasar dalam proses pencalonan.

“Permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu get-get administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut get-get manipulatif,” kata Denny di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dugaan pertama menyangkut Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon menduga ketentuan tersebut disisipkan tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dugaan kedua berkaitan dengan penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen,” ujarnya.

Dugaan ketiga menyasar akses pengawasan Bawaslu.

Para pemohon menuding KPU tidak memberikan akses yang diperlukan untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan,” kata Denny.

Dugaan keempat berkaitan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Para pemohon menilai dugaan penyisipan pasal tersebut bertentangan dengan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Denny meminta agar dugaan manipulasi aturan itu tidak diabaikan setelah perkara pencalonan Gibran selesai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mendorong diskursusnya kita beri bobot lebih kepada yang manipulatif, yang terstruktur, sistematis, dan terencana,” ujarnya.

Ia menegaskan para pemohon akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme etik.

“Ini adalah cara salah, cara yang tidak boleh kita biarkan, cara yang harus kita lawan,” kata Denny.

Artikel terkait lainnya