BOCOR! Surat Kemen Imipas Kerahkan Buzzer, Poles Citra di Tengah Rentetan Skandal Lapas

DEMOCRAZY.ID – Salinan surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beredar dan memicu sorotan publik.

Surat itu memerintahkan seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis imigrasi dan pemasyarakatan mempublikasikan konten capaian secara serentak dengan kata kunci dan tagar wajib agar terdeteksi sistem pemantauan Badan Komunikasi Pemerintah.

Surat tersebut berkop Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen Imipas bernomor DIK-TI.07.01-5 tertanggal 13 Oktober 2026.

Sifatnya segera, dengan satu halaman lampiran.

Perihalnya orkestrasi agenda setting capaian dua tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Surat itu merujuk surat Badan Komunikasi Pemerintah Nomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 tentang dokumen agenda setting dua tahun pemerintah dan orkestrasi serentak konten capaian.

“Menindaklanjuti Surat Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM RI) Nomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 perihal Penyampaian Dokumen Agenda Setting 2 Tahun Pemerintah dan Orkestrasi Serentak Konten Capaian, kami memohon dukungan seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Orkestrasi Agenda Setting Capaian 2 (Dua) Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran,” demikian tulis surat itu, dikutip redaksi, Rabu (14/10/2026).

Ada lima langkah yang diperintahkan dalam surat tersebut.

Pertama, publikasi serentak konten capaian kinerja mulai 13 sampai 20 Oktober 2026 lewat media sosial masing-masing satuan kerja, wajib menyebut akun resmi @kemenimipas.

“Memublikasikan konten capaian kinerja mulai tanggal 13 Oktober 2026 hingga 20 Oktober 2026 melalui kanal media sosial masing-masing satuan kerja. Konten tersebut wajib menyebutkan (mention) akun resmi @kemenimipas,” tulis surat itu.

Kedua, pesan kunci wajib.

Setiap publikasi wajib mencantumkan “2 Tahun Gerak Nyata” di takarir atau unggahan.

Gerak berarti “Pemerintah Bergerak Membenahi Fondasi dan Membangun Kemampuan Bangsa”.

Nyata berarti “Perubahan Dibuktikan dan Dirasakan Rakyat”.

Ketiga, kata kunci wajib dan turunan.

Kata kunci wajib antara lain “2 Tahun Gerak Nyata”, “Transformasi Bangsa”, “Pemerintah Bergerak Membenahi Fondasi”, “Perubahan Dibuktikan dan Dirasakan Rakyat”, “Kemandirian Bangsa”, “Kesejahteraan Rakyat”.

Berikutnya ada kata kunci “Penataan Ulang Ekonomi”, “Penegakan Hukum”, dan “Menuju Indonesia Emas 2045”.

Kata kunci turunan antara lain “Melangkah berdaulat”, “Dari hulu ke hilir”, dan “Dengan kekuatan sendiri”.

Kemudian ada pula kata kunci “Dapat dilihat dan dirasakan”, “Kekayaan kembali bekerja untuk rakyat”, “Rakyat Indonesia Naik kelas”, dan “Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat, sejak dalam kandungan hingga lanjut usia”.

“Penggunaan kata kunci ini penting agar publikasi dapat terdeteksi oleh sistem pemantauan (crawling) BAKOM RI,” tulis surat itu.

Keempat, tagar wajib #2TahunGerakNyata, dengan tagar pendukung #TransformasiBangsa, #GerakNyata, #TerusBerbenah, dan #HasilNyataManfaatTerasa.

Alasannya sama: agar terdeteksi crawling BAKOM RI.

Kelima, materi panduan strategi komunikasi diakses lewat tautan bit.ly/2tahunpemerintahan.

Lampiran surat memuat delapan daftar tujuan: Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan Pengembangan SDM, Sekretaris Ditjen Imigrasi, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, serta pengampu komunikasi publik Kanwil Imigrasi, Kanwil Pemasyarakatan, UPT Imigrasi, dan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Setiap halaman dokumen mencantumkan keterangan ditandatangani elektronik memakai sertifikat BSrE BSSN.

Redaksi menerima salinan surat ini dalam bentuk gambar dan belum memverifikasi tanda tangan elektronik maupun konfirmasi resmi Kemen Imipas dan BAKOM RI.

Istilah buzzer dalam pemberitaan ini merujuk pada penilaian kritis atas pola publikasi serentak, dan penggunaan kata kunci wajib itu, bukan bukti adanya pembayaran kepada pendengung berbayar.

Suratnya sendiri memerintahkan akun resmi satuan kerja, bukan akun anonim.

Surat bertanggal 13 Oktober itu keluar di tengah sorotan terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Tiga kasus mencuat dalam sepekan terakhir.

Kasus terbesar adalah klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9) dan menemukan bangunan berfasilitas mewah, minuman keras, serta seorang napi yang kabur.

Bangunan berjumlah 13 unit itu kemudian dirobohkan, meski pantauan 30 September menyebut satu rumah belum dirobohkan.

Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan menyebut klaster itu dibangun tanpa izin, tidak terdaftar sebagai barang milik negara, dan berdiri di sempadan sungai.

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi di lokasi.

“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” katanya.

Investigasi Itjen yang dipaparkan pada 5 Oktober 2026 lalu menyebut, miras di klaster itu milik napi korupsi Jimmy Masrin, bukan milik Kasi Kamtib Adi Nugroho Nur Wichaksono seperti disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat Komisi XIII DPR pada 28 September.

“Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” ujar Rudi.

“Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin,” tambahnya.

Ombudsman mengonfirmasi Jimmy berada di fasilitas mewah itu pada 29 September.

Jimmy adalah terpidana korupsi fasilitas kredit LPEI dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti USD32,9 juta.

Itjen juga mengungkap pemindahan barang mewah pada malam 23 September setelah sidak Ombudsman, menjelang sidak Menteri Imipas Agus Andrianto.

Sebagian ditemukan di bekas kandang sapi area lapas.

“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” kata Rudi, 5 Oktober.

“Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” ujarnya menambahkan.

Dari penelusuran dokumen, ada 21 bangunan di luar area utama lapas dan hanya delapan tercatat di SIMAK, antara lain rumah kalapas, rumah kasubsi, wisma asimilasi, dan kontainer.

Sebanyak 13 bangunan tidak terdaftar, termasuk dua bangunan menghadap sungai yang ditemukan Ombudsman, delapan berpagar hitam, dan tiga tempat istirahat petugas.

Bangunan berdiri 2023 secara swadaya napi untuk rumah pegawai, direnovasi akhir 2025 dan selesai awal 2026 tanpa anggaran negara sehingga tidak dicatatkan.

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dicopot dan diberhentikan sebagai ASN.

Sebanyak 16 ASN lain disanksi, lima disiplin berat dan 11 disiplin sedang.

Total 17 orang disanksi karena penyalahgunaan wewenang melanggar PP 94 Tahun 2021.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.

Kasus kedua adalah Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati mengungkap sidak 15 September menemukan dugaan pungli: pindah kamar Rp500 ribu dan pemakaian ponsel Rp250 juta, berdasarkan informasi warga binaan.

Blok C dan D penuh sesak, air kuning dan keran kadang mati, serta alat pemadam kedaluwarsa.

Temuan disampaikan dalam rapat Komisi XIII DPR pada 29 September 2026.

“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000. Dan untuk mereka bisa menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” ujar Syafrida.

Kasus ketiga adalah video viral napi pesta narkoba di Rutan Depok yang berujung penggeledahan polisi, serta pencabutan bebas bersyarat Indra Kenz yang dipastikan Menteri Imipas.

Terkait surat tersebut, orkestrasi konten pencapaian kinerja adalah praktik umum hubungan masyarakat pemerintah.

Yang menjadi soal adalah waktunya, perintah publikasi serentak capaian keluar saat publik menunggu jawaban atas isu klaster mewah, pungli ponsel, dan pesta narkoba di rutan.

Artikel terkait lainnya