Terbukti Cuma Lulusan SMP, Mas Gibran Disodorkan Dua Opsi: Tetap Jadi Wapres Sambil Kejar Paket C Atau Mundur!

DEMOCRAZY.ID – Ketua DPP PDI-Perjuangan Andreas Pareira mengatakan saat ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya punya dua pilihan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tak punya ijazah SMA/SLTA atau setara yang seharusnya menjadi syarat utama pendaftaran pada Pilpres 2024 lalu.

Menurut Andreas, sekarang ini Gibran tinggal memilih salah satu dari dua opsi yang tersedia, tetap menjadi wapres seraya mengejar ijazah paket C atau mundur dari jabatannya lantaran proses pencalonannya sudah terbukti cacat prosedur.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C?,” kata Andreas kepada wartawan Kamis (8/10/2026).

Kendati menyodorkan dua opsi, namun kata Andreas, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika, maka pilihan paling rasional yang seharusnya diambil Gibran adalah angkat koper dari istana, Gibran kata dia seharusnya sukarela mundur dari jabatannya setelah seluruh intrik kotor dan kebusukannya terbongkar.

“Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” ujarnya.

Kasus Gibran yang sampai masuk ruang sidang MK kata dia bakal dicatat sejarah sebagai sebuah peristiwa paling memalukan, kejadian ini mencoreng nama baik dan harga diri bangsa.

“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” tandasnya.

Publik Murka! DPR Jangan Masa Bodoh, Proses Pemakzulan Gibran Harus Segera Digeber

Pengamat politik Andi Yusran mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia bakal marah besar jika DPR acuh tak acuh atau bahkan sengaja menenggelamkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah SMA/SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya setelah MK menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan tak memiliki ijazah SMA yang seharusnya menjadi syarat pendaftaran dirinya pada Pilpres 2024 lalu, maka DPR harus segera menindaklanjutinya dengan langkah-langkah politik untuk segera memakzulkan Gibran.

DPR kata dia tak boleh berdiam diri sebab itu bahaya lantaran memantik amarah rakyat.

“Jika isu tersebut disenyapkan oleh DPR, maka dikhawatirkan menuai amarah publik,” kata Andi kepada wartawan Kamis (8/10/2026).

Andi mengatakan DPR penting menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, terutama karena persoalan itu berkaitan dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral pada masa mendatang.

“DPR penting melanjutkan hasil putusan MK tersebut karena terkait dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral di masa mendatang,” jelasnya.

Artikel terkait lainnya