PDIP: ‘Hey Gibran Jangan Sembunyi, Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di MK’

DEMOCRAZY.ID — Desakan agar panggung persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan aktor utama sengketa kian nyaring.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, secara tegas menuntut agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipanggil dan dihadirkan langsung di muka sidang untuk menguji keabsahan materi gugatan diskualifikasi yang dilayangkan oleh Denny Indrayana cs.

Menurut Guntur, lembaga peradilan konstitusi memiliki mandat dan kewenangan absolut untuk memanggil siapa pun pejabat negara yang keterangannya esensial bagi terangnya suatu perkara.

“MK punya kewenangan penuh untuk memanggilnya. Pasal 41 UU MK memberi hak memanggil pejabat negara dan yang dipanggil wajib datang,” kata Guntur Romli, Kamis (1/10/2026).

Guntur menilai Gibran tidak boleh berlindung di balik tameng kesibukan protokoler kenegaraan.

Mengingat substansi gugatan tersebut menyangkut legalitas dasar kepemimpinannya, pembuktian secara langsung menjadi kewajiban moral dan konstitusional yang tidak bisa diwakilkan begitu saja kepada tim kuasa hukum.

“Hei Gibran, jangan bersembunyi di balik kesibukan jabatan. Justru jabatan itulah yang sedang dipersoalkan keabsahannya. Kalau dokumen itu sah, hadirlah dan buktikan. Kebenaran tidak takut pada ruang sidang. Yang takut hanyalah kepalsuan dan kejahatan,” tegasnya tajam.

Sindiran Surat Kilat dan Preseden Panggilan Menteri

Lebih lanjut, Guntur menyoroti kejanggalan administratif seputar penerbitan dokumen penyetaraan yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Ia menyebut tim kuasa hukum tidak akan pernah bisa menggantikan posisi subjek hukum yang mengalami langsung proses penerbitan berkas tersebut.

“Kuasa hukumnya boleh fasih bicara pasal, tapi mereka tidak pernah duduk di kelas itu. Mereka juga tidak tahu mengapa surat pernyataan terbit kurang dari 24 jam, padahal biasanya butuh waktu berminggu-minggu,” ujar Guntur menyindir.

Sebagai pengingat, Guntur juga menarik kembali preseden ketatanegaraan pada sengketa Pilpres sebelumnya, di mana MK tidak ragu memanggil para menteri kabinet aktif demi menguak kebenaran materiel di persidangan.

“Jika menteri bisa dipanggil untuk urusan bansos, kenapa wakil presiden tidak bisa dipanggil untuk urusan ijazahnya sendiri? MK sedang diuji karena pernah dianggap ‘Mahkamah Keluarga’ gara-gara Putusan 90 yang menguntungkan Gibran,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan administratif syarat pendidikan Gibran yang dimotori oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah resmi bergulir di MK sejak pertengahan September 2026 di bawah register nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Publik kini menanti, apakah keberanian institusi peradilan bakal diuji untuk menyeret sang wakil presiden duduk di kursi panas ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Artikel terkait lainnya