DEMOCRAZY.ID – Sidang gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI di Mahkamah Konstitusi (MK), membuka sejumlah fakta menarik.
Selain pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi dokumen terkait surat keterangan penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan aturan baru untuk pilpres 2024 terkait pasal 18 (ayat 3) PKPU No.19 Tahun 2023, juga membuka fakta tentang tidak adanya akses yang diberikan KPU kepada penyelenggara pemilu lainnya.
Terbatasnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja mengakui, Bawaslu telah menerima surat KPU Nomor 1258/2023 perihal pengaktifan akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023.
Isu surat tersebut berkenaan dengan diaktifkannya sistem informasi pencalonan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa akun Bawaslu pada silon DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD Kota juga dapat digunakan pada silon Presiden dan Wakil Presiden dengan alamat silonpwp.kpu.go.id.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa verifikasi bakal pasangan calon telah dimulai sejak pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 19 Oktober 2023 Sampai dengan batas akhir verifikasi pada tanggal 3 November 2023.
“Artinya Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui Silon, namun sampai dengan batas akhir tersebut, faktanya Bawaslu tidak dapat melakukan akses login terhadap silon tersebut,” ungkap Rahmat Bagja.
KPU: KAMI TIDAK VERIFIKASI SYARAT, KAMI ANGGAP BENAR.
“Apakah KPU datang ke Diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai Gibran untuk persyaratan pendidikan?”
“TIDAK DATANG”
“Tidak datang ya? Catat!”
“Karena tidak ada laporan”
“Bukan soal tidak ada laporan, kan harus… https://t.co/moBwbIbLv6 pic.twitter.com/JdmhskVvUP
— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) September 24, 2026
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berkenaan perlaksanaan pengawasan terhadap verifikasi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024, bawaslu sudah melakukan sesuai akses yang dimiliki.
“Bahwa setelah mendapatkan pengaktifan dan akses akun silon dari KPU RI berdasarkan surat KPU nomor 1258, namun secara faktual tidak dapat mengakses data dan dokumen pada silon karena pada saat login muncul tampilan maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login,” ungkapnya.
Bawaslu lebih lanjut menjelaskan bahwa hingga tanggal 12 November 2023 pada pukul 22.30 sampai dengan 23.59, Bawaslu kembali mengakses laman dan akun silon, namun akses silon tetap tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen dan tetap muncul tampilan, Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.
Sehari kemudian yakni pada 13 November 2023, KPU menetapkan dalam rapat pleno tertutup nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden-wakil presiden serta KPU mengumumkan penetapan pasangan calon.
Detik-Detik Hakim MK Skak Mat KPU Yang Berusaha Mengelak Bahwa Ada Peraturan Khusus Untuk Gibran Di Pilpres 2024..
Kelihatan banget KPU kayak maling lagi ketahuan kesalahannya dan ngeles kemana-mana.. pic.twitter.com/kWiJHOZuo0
— Satyam Eva Jayate!!! (@PaltiHutabarat) September 23, 2026
Pada sidang lanjutan gugatan diskualifikasi Gibran sebagai wapres pada Rabu (23/9/2026), hakim mulai mendalami bagaimana proses verifikasi dokumen Gibran tersebut sebelum dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai cawapres oleh KPU.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan, untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas (Kemendikbud)?” tanya Saldi Isra.
“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan. Tidak datang karena kan tidak ada juga laporan,” jawab Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
“Bukan, ini bukan soal tidak ada laporan Pak, kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dilakukan pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi Isra.
“Tidak Datang,” jawab Afifuddin yang langsung ditimpali oleh hakim.
“Tidak datang ya, tolong dicatat ini ya, satu,” kata Saldi Isra.
Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket. Bandingkan dgn pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C… pic.twitter.com/h9X8igfl3X
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) September 23, 2026
Saldi Isra lantas melanjutkan pertanyaan setelah KPU tidak melakukan verifikasi dokumen kepada Kemendikbud, dengan mempertanyakan variabel lain untuk menentukan dokumen syarat cawapres tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Yang kedua, karena Anda tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Sekjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan,” tanya Saldi Isra.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.
“Bukan, itu kalau anggapan kan. Ini kan kalau di pemilihan kepala daerah, malah ngotot sekali bilang kepada KPU-nya tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang gunakan paket C dicek dimana dikeluarkan segala macam. Makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain diluar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang maka benar. Nah apa instrumennya,” tanya Saldi Isra lagi.
Saldi Isra menjelaskan bahwa instrumen itu penting karena hal itu terkait dengan pertanyaan dia sebelumnya.
“Kan harusnya, walaupun Pak Afif pada saat itu belum Ketua ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal,” tambah Saldi Isra.
Luar biasa tingkat positive thinking dan efisiensi KPU kita! 👏
Definisi kerja cerdas dan hemat energi: urusan verifikasi cukup bermodal ‘katanya’ lewat selembar surat keterangan. Langsung dianggap beres tanpa perlu capek-capek cek langsung ke Diknas atau instansi terkait.…
— 5tePh3N (@P3gEl) September 24, 2026
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan tentang pasal yang mengecualikan calon yang sekolah di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 (ayat 3) PKPU No.19 Tahun 2023.
“Itu sebetulnya, norma tersebut, ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden dan wakil presiden apa pun, atau memang ini spesifik hanya untuk pilpres 2024,” tanya Enny Nurbaningsih.
Awalnya, Ketua KPU Afifuddin berdalih bahwa norma tersebut sama dengan pilkada sebelumnya.
Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU dalam pengaturan tersebut mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dalam hal ini Permendikbud No.29 Tahun 2014 dan sejumlah permendikbud lainnya.
Mendengar penjelasan panjang lebar tanpa menjawab substansi pertanyaan itu, Saldi Isra kemudian memperjelas arah dari pertanyaan hakim Enny Nurbaningsih.
“Permendikbud No.29 Tahun 2014 itu kan 10 tahun sebelum pilpres. Nah apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pilpres sebelumnya. Itu yang dimaksud Prof Enny tadi,” tanya Saldi Isra memperjelas.
“Belum,” jawab Afifuddin.
“Belum ya, jadi memang ini dibuat untuk pilpres tahun 2024 ya,” timpal Saldi Isra.
“Itu yang saya minta jawabannya ya,” tambah Enny.