Analisis Politikus PDIP: MK Bakal Nyatakan KPU Bersalah dan Gibran Gagal Penuhi Syarat Cawapres!

DEMOCRAZY.ID – Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dinilai banyak kalangan berada di ujung tanduk.

Itu jika melihat hasil sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk.

Pendiri Energy Watch Indonesia sekaligus politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean termasuk pihak yang melihat posisi Gibran saat ini sangat rawan.

Itu karena adanya indikasi telah membuat aturan yang diindikasikan untuk memuluskan pencalonan Gibran di pilpres 2024 lalu.

Setelah menyaksikan proses persidangan di MK, Ferdinand mengaku memiliki sejumlah poin yang sangat penting dan dia garis bawahi.

“Yang pertama adalah bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu dapat disimpulkan, dibuat, diselundupkan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka yang memang tidak memiliki ijazah SLTA Sederajat,” kata Ferdinand.

Dia menyebut, Gibran hanya memiliki atau mendapat surat keterangan dari Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Karena hanya surat penyetaraan itu yang dimiliki, maka dimasukkanlah pasal tersebut guna memenuhi syarat yang bisa dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi, KPU di sini dapat kita simpulkan bahwa telah melakukan tindakan perbuatan yang merancang UU, aturan, membuat aturan, mengubah aturan untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka,” sebut Ferdinand.

Dengan demikian, lanjut dia, penyelenggara pemilu dapat dinyatakan telah melakukan kejahatan dalam demokrasi, melanggar undang-undang, dan netralitas penyelenggara pemilu.

Selain itu, Bawaslu ketika ditanya juga mengaku tidak pernah melakukan pengawasan terkait dengan dokumen yang diserahkan oleh Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.

KPU juga tidak melakukan verifikasi di Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud atas surat keterangan yang diterima dari Gibran sebagai syarat administrasi cawapres.

“Dan semua itu, kalau kita mengumpulkannya seperti menyambung-nyambungkan, menyatukan puzzle-puzzle, maka dapat kita simpulkan, meskipun sebagian akan mengatakan itu asumsi, bahwa ini dirancang, dilakukan secara terencana, sistematis, terstruktur untuk Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Terlepas dari Gibran memiliki ijazah SLTA atau tidak, terlepas surat keterangannya setara atau tidak dengan SLTA, dia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan, melaksanakan pemilu dengan cara yang curang dan jahat.

“Maka, selanjutnya saya pikir dengan dua poin itu saja, Mahkamah sudah bisa mengambil kesimpulan dan menghukum Komisi Pemilihan Umum serta membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden,” tandas Ferdinand.

Kendati begitu, Ferdinand lebih lanjut mengaku bahwa MK tidak akan mengabulkan keseluruhan dari petitum yang diajukan oleh pemohon.

“Dan dampaknya nanti, proses politiknya akan kita tunggu apakah berjalan di DPR atau tidak. Itu kalau, sekali lagi, kalau permohonan ini nanti tanggal 28 September diputuskan masuk ke tahap pembuktian,” tambahnya.

Sebaliknya, jika syarat formal permohonan ini tidak memenuhi, maka tanggal 28 nanti Mahkamah akan menyatakan menghentikan dan menolak permohonan ini karena cacat formil.

Meski begitu, Ferdinand menegaskan bahwa melihat hasil sidang pendahuluan yang telah dilakukan, dia berkeyakinan bahwa MK akan meneruskan permohonan ini sampai ke tahap pembuktian.

“Dan putusannya nanti mengabulkan sebagian, yaitu menyatakan KPU bersalah, terus menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Dia menyebut, tidak akan ada perintah MPR melakukan sidang, dan tidak ada perintah presiden mengajukan calon wakil presiden.

Tapi menurutnya, proses politiklah yang akan menggerakkan MPR melakukan sidang menyikapi putusan MK nantinya.

“Itu yang dapat saya jelaskan, semoga video ini bisa mencerahkan teman-teman semua dan mendapat gambaran tentang apa yang terjadi,” katanya.

Artikel terkait lainnya