DEMOCRAZY.ID – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan pembagian kuota haji 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat meminta Hilman menerangkan sebenar-benarnya terkait asal-muasal pembagian kuota haji 50:50 pada 2024 yang menyangkut nasib orang.
“Jadi saya tanyakan sekali lagi untuk tidak ditanyakan lagi oleh tim advokat yang lain, bahwa pada saat menjelang ketika Saudara menjemput terdakwa Yaqut di pelataran (Gedung DPR RI)?” kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Betul,” jawab Hilman.
“Itulah pertama kali Pak Menteri menyatakan ada pesan. Coba, bahasa saudara apa, yang saudara tangkap pada saat itu?” tanya hakim.
“Ya itu 50-50 arahan presiden,” sahut Hilman.
“50-50 arahan Presiden. Ya, terus? Baru kemudian yang lainnya. Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden, seperti itu. Presidennya siapa?” cecar hakim.
“Pak Joko Widodo,” timpal Hilman.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar.
Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut: