Sinyal Panas Babak Baru! Bonatua Silalahi Bongkar ‘Celah Hukum’ Ijazah Wapres Gibran

DEMOCRAZY.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang perdebatan hukum.

Peneliti ijazah Gibran, Bonatua Silalahi, menyoroti adanya persoalan kewenangan peradilan dalam menguji dugaan persoalan hukum yang baru diketahui setelah suatu perbuatan disebut telah disembunyikan.

Dikatakan Bonatua, persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai lembaga mana yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menilai, persoalan kewenangan itu menjadi penting karena sebelumnya terdapat sengketa yang disebut telah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bonatua Sentil Kekosongan Hukum

Bonatua blak-blakan mempertanyakan kemungkinan adanya celah hukum ketika suatu perbuatan yang diduga bermasalah baru diketahui setelah sebelumnya tersembunyi.

“Jadi pertanyaan kan, ada kekosongan hukum kalau ada perbuatan jahat disembunyikan baru ketahuan,” ujar Bonatua, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, persoalan berikutnya adalah menentukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.

“Belakangan terus gimana? Siapa yang berwenang? Ternyata ini juga sudah disengketakan,” tukasnya.

PN dan PTUN Disebut Tidak Berwenang

Bonatua kemudian menyinggung perkara yang menurutnya pernah diajukan oleh pihak bernama Subhan ke sejumlah lembaga peradilan.

“Pak Subhan ke PN, PTUN, dia bilang mereka tidak berwenang. Lah kalau begitu siapa yang berwenang. Ya satu-satunya pasti MK,” jelasnya.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pembagian kewenangan lembaga peradilan di Indonesia.

“Pengadilan negeri udah bilang enggak, nggak berwenang PTUN. Berarti cuma dua peradilan kita, MA dan MK,” imbuhnya.

Dengan konstruksi persoalan tersebut, Bonatua berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya dapat melihat perkara secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan bukti-bukti yang menurutnya tersedia.

“Nah jadi harapan kita supaya hakim nanti hakim MK negarawanlah melihat pertimbangan bahwa selama ini bukti memang kalau saya nggak bisa,” kata dia.

Bonatua juga menyinggung adanya kemungkinan bukti lain yang belum diketahui publik.

“Tahu nggak kita ini nggak ada yang tahu kemungkinan kalau ada barang bukti yang sah,” bebernya.

Blak-blakan, Bonatua juga membedakan antara informasi atau temuan yang belum memenuhi syarat sebagai alat bukti dengan dokumen yang menurutnya telah memiliki dasar keabsahan.

“Emangnya bisa nuntut katakanlah mungkin ada banyak teman-teman dapetin pintu. Ya gak bisa juga jadi barang bukti tapi ini kan udah sah,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya