DEMOCRAZY.ID — Benteng pertahanan hukum wakil presiden kembali diguncang serangan telak dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
Secara resmi, Denny melayangkan permohonan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden, menyerang langsung jantung legalitas pencalonan yang dinilai cacat sejak dalam kandungan.
Langkah terstruktur ini membelah argumen penolakan ke dalam dua dimensi utama: alasan yuridis yang mengunci ruang gerak hukum, serta alasan etis-politis yang meruntuhkan legitimasi moral kekuasaan.
Secara yuridis, Denny menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Gibran dengan merujuk ketat pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara imperatif mewajibkan calon presiden dan wakil presiden memiliki ijazah pendidikan paling rendah tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pertanyaan fundamental yang dilempar ke ruang publik menyangkut validitas bukti fisik ijazah SMA Gibran yang hingga kini dinilai penuh tanda tanya.
Apabila melalui proses persidangan konstitusi terbukti syarat formil tersebut tidak terpenuhi, konsekuensinya tidak main-main: pembatalan pencalonan hingga ancaman pemberhentian konstitusional.
Jalur tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yang membuka ruang pemakzulan presiden atau wakil presiden akibat pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau hilangnya syarat sebagai penyelenggara negara.
Di luar persoalan hukum positif, serangan bergeser pada dimensi etis-politis yang menghantam legitimasi moral kepemimpinan Gibran.
Proses pencalonan tersebut berakar dari skandal pelanggaran etik berat yang terekam dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tahun 2023 silam—sebuah karpet merah kontroversial yang merekayasa syarat usia demi meloloskan pencalonannya.
Dalam pandangan Denny, polemik ini bukan sekadar urusan personal Gibran, melainkan bentuk pelecehan administratif yang mencederai pemilu, menistakan demokrasi, serta memuat dugaan manipulasi kejujuran publik.
Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto agar melepaskan diri dari belenggu utang politik masa lalu.
Kepentingan negara dan moralitas penyelenggaraan pemerintahan harus diletakkan di atas segalanya, alih-alih mempertahankan simbol kekuasaan yang secara konstitusional terus merusak kredibilitas kabinet.
Di tengah badai tuntutan hukum dan moral yang kian menghimpit, respons dari pihak Gibran justru berbanding terbalik.
Alih-alih tampil ke publik untuk membuka seterang-terangnya rekam jejak akademik guna meredam polemik, Gibran dinilai memilih bungkam, menghindar, dan bersembunyi di balik perisai pembelaan orang lain.
Ketiadaan keberanian untuk menghadapi serangan ini dibaca sebagai sinyal lumpuhnya kapasitas Gibran dalam membela integritas dirinya sendiri.
Dengan opsi pembelaan yang kian menipis, tekanan terhadap sang wakil presiden kini mengerucut pada dua ujung tanduk: mengundurkan diri secara terhormat atau dipaksa mundur melalui mekanisme formal konstitusi maupun gelombang desakan sosial.