

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diduga melakukan tiga kali pertemuan dengan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ketiga pertemuan tersebut terjadi dalam periode waktu April hingga Juni 2026.
“Pertemuan dengan pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan proses penyidikan, lanjut Budi, terdapat pertemuan pada Mei 2026 antara Raja Juli dan Suhardiman yang berujung pada pemberian uang dari Suhardiman kepada salah satu pejabat di Kementerian Kehutanan sebanyak SGD 12.500.
Kemudian pada Juni 2026, Suhardiman diduga memberikan amplop kepada Raja Juli berisi uang sebanyak SGD 14 ribu.
“Di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak Menteri, adanya pemberian dari pihak pak Bupati kepada pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” ujar Budi.
Namun, untuk pertemuan yang terjadi pada April 2026, lanjut Budi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pembahasan yang terjadi antara Raja Juli dan Suhardiman pada saat itu.
“Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan ya di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,” tandas Budi.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman.
Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.