

DEMOCRAZY.ID – Advokat sekaligus aktivis, Subhan Palal, membeberkan alasannya menyebut ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berstatus “gaib” di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ia juga menjelaskan pertimbangan hukum di balik keputusannya melaporkan persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana kearsipan ke Polda Metro Jaya.
Penjelasan tersebut disampaikan Subhan Palal saat menjadi narasumber dalam program podcast The Daily Buzz yang tayang pada Rabu (5/8/2026).
Subhan menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang digunakan seorang pejabat negara saat mencalonkan diri dalam pemilu, termasuk berkas ijazah Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019, secara hukum berstatus sebagai arsip milik negara.
“Ijazahnya Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33, di mana arsip yang digunakan pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara,” ujar Subhan.
Subhan menceritakan pengalamannya saat menelusuri keberadaan dokumen fisik ijazah tersebut ke ANRI.
Pihak ANRI memberikan jawaban tertulis bahwa mereka sedang melakukan “upaya-upaya penyelamatan arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU)”, termasuk dokumen ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Bagi Subhan, diksi “penyelamatan” itu mengindikasikan bahwa fisik ijazah asli belum diserahkan secara resmi atau berada dalam kondisi belum aman di lembaga kearsipan negara.
“Kalau kita analogikan, diksi ‘penyelamatan’ itu artinya ijazah tersebut tidak berada dalam penguasaan atau belum ada fisik resminya di ANRI. Karena barangnya belum bisa diautentikasi dan diakses secara resmi, maka dalam kacamata kearsipan saya sebut itu berstatus ‘gaib’ atau belum ada,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, KPU memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi yang digunakan calon pejabat kepada ANRI untuk diverifikasi dan diautentikasi.
Menurut Subhan, tenggat waktu pengarsipan tersebut idealnya dilakukan paling lambat 5 tahun setelah dokumen digunakan.
Namun hingga kini, proses akuisisi dan autentikasi fisik ijazah tersebut belum selesai diproses oleh ANRI.
Guna mencegah terjadinya kelalaian sejarah terkait dokumen penting negara—seperti kasus hilangnya naskah asli Supersemar—Subhan mengambil peran masyarakat untuk membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Subhan melayangkan dugaan pelanggaran tindak pidana kearsipan dengan pihak terlapor meliputi: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Joko Widodo.
“Sebelum melapor, saya sudah melayangkan somasi. Hanya ANRI yang menjawab, itu pun jawabannya soal ‘penyelamatan’. Karena khawatir arsip negara ini hilang atau tidak tertata, saya gunakan hak peranan masyarakat dalam UU Kearsipan untuk melapor ke Krimsus Polda Metro Jaya,” tegas Subhan.
Subhan juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan autentikasi ini.
Menurutnya, jika kelak proses autentikasi resmi oleh lembaga berwenang (ANRI) membuktikan adanya ketidaksesuaian atau ketidakabsahan dokumen, maka seluruh hak keperdataan yang melekat dari fasilitas negara harus dihentikan.
“Jika nanti diautentikasi dan ternyata tidak otentik, maka hak keperdataan dari negara harus terputus. Seperti uang pensiun, pengawalan, hingga fasilitas rumah negara itu harus ditarik. Penyelenggaraan negara memang tetap berjalan, tetapi hak keperdataannya harus dihentikan,” pungkas Subhan.