Mengejutkan! Ahli TPPU Ungkap ‘3 Modus Korupsi’ Dibalik Kasus Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini sangat kuat.

Menurut Ardhian, temuan uang dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang disimpan di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha, patut didalami sebagai bagian dari skema pencucian uang.

“Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ardhian menjelaskan penyimpanan uang di rumah menggunakan brankas khusus dikenal dalam tipologi TPPU sebagai safe house scheme.

Dalam modus ini, pelaku menyiapkan lokasi tertentu sebagai ‘rumah aman’ untuk menyimpan hasil kejahatan agar tidak mudah terlacak aparat maupun sistem keuangan.

“Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Ardhian juga menyoroti dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang.

Menurutnya, penukaran uang rupiah menjadi valuta asing dapat menjadi cara efektif mengurangi volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya.

Ia mengatakan praktik tersebut berpotensi dilakukan oleh money changer yang mengabaikan prinsip know your customer (KYC) atau mengenali identitas pelanggan.

“Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan,” katanya.

Ardhian juga menilai sejauh ini setidaknya terdapat dua dugaan modus TPPU yang mulai terlihat dalam perkara tersebut.

Namun, ia meyakini penyidik akan terus menelusuri keseluruhan alur pencucian uang, mulai dari tahap placement, layering, hingga integration.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti temuan uang maupun emas dalam penggeledahan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan praktik commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset lain agar asal-usulnya semakin sulit ditelusuri.

“Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar tidak bisa diketahui berasal dari tindak pidana yang mana,” ucapnya.

Dalam kondisi demikian, Ardhian menyebut penyidik dapat menggunakan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

“Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Ardhian mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

“Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya