Kejadian Paling Menarik dan Parah di Sidang Dokter Tifa vs Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Sidang ketiga kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026), diwarnai ketegangan antara kubu terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter Tifa menyoroti adanya hambatan dalam proses pemberian akses terhadap dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia nilai sebagai inti dari perkara tersebut.

Dalam unggahan di akun X pribadinya yang dikutip pada Jumat (17/7/2026), Dokter Tifa mengungkapkan bahwa tanggapan Jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihaknya cenderung bersifat normatif dan umum, dengan inti permohonan agar majelis hakim menolak seluruh poin eksepsi tersebut.

“Selain normatif dan mainstream, intinya ya memohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak eksepsi dr Tifa,” tulis Dokter Tifa.

Perdebatan Mengenai Akses BAP

Namun, sorotan utama Dokter Tifa justru tertuju pada perdebatan sengit terkait hak akses terdakwa terhadap berkas perkara.

Menurutnya, hingga memasuki sidang ketiga, Jaksa belum menyerahkan seluruh BAP yang menjadi hak tim kuasa hukum dalam menyusun pembelaan.

Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dokumen yang tertahan tersebut meliputi BAP dari sejumlah ahli yang dihadirkan pihak Polda, serta hasil analisis digital forensik dari Puslabfor.

Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah “jantung” dari perkara yang menjeratnya.

“Parahnya lagi, yang tidak diserahkan JPU ke TPDT (Tim Pembela Dokter Tifa) adalah jantung dari perkara ini, yaitu 26 BAP yaitu: Satu klaster BAP Ahli yang dihadirkan POLDA. Satu Klaster BAP Ahli Digital Forensik plus BAP Puslabfor!” ungkapnya.

Pertanyaan Terkait Sikap Jaksa

Ketegasan sikap JPU yang enggan menyerahkan BAP tersebut memicu tanda tanya besar bagi pihak Dokter Tifa.

Ia menilai ketidaktransparanan ini menjadi indikasi adanya masalah dalam substansi pembuktian yang sedang dibangun oleh penuntut umum.

“Pertanyaannya: Kenapa JPU mati-matian tidak mau serahkan BAP?” tandas Dokter Tifa.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa secara resmi meminta majelis hakim untuk mengabaikan seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Di sisi lain, Dokter Tifa bersikukuh bahwa dokumen digital forensik tersebut sangat vital bagi pembelaannya dan harus segera diserahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

👇👇

Saat ini, publik menantikan respons lebih lanjut dari majelis hakim terkait tuntutan akses BAP tersebut.

Kelengkapan berkas perkara dinilai menjadi faktor krusial yang akan menentukan arah jalannya persidangan, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian substantif atau terdapat prosedur yang perlu diperbaiki demi menjamin keadilan bagi terdakwa.

Artikel terkait lainnya