GEMPAR! PM Anwar Ibrahim Sebut Gibran Jadi ‘Biang Kerok’ Raibnya Rp880 Miliar Dana Pensiun Malaysia

DEMOCRAZY.ID – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim membongkar skandal penipuan besar yang menimpa lembaga dana pensiun negara tersebut, Retirement Fund Inc (KWAP).

Lembaga tersebut menjadi korban fraud terencana saat menanamkan modal di startup agritech asal Indonesia, eFishery.

PM Anwar membeberkan bahwa manajemen eFishery sengaja memanipulasi laporan keuangan.

Akibatnya, KWAP bersama sejumlah investor kakap internasional lainnya terjebak dalam pusaran investasi bodong ini.

Nilai kerugian yang diderita KWAP tidak main-main, mencapai hampir RM200 juta atau setara dengan Rp880 miliar.

“Keputusan (investasi) tersebut sejatinya telah melalui proses evaluasi dan tata kelola yang ketat berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” ujar Anwar dalam jawaban tertulis di parlemen Malaysia, seperti dikutip dari The Edge Malaysia, Jumat (17/7/2026).

PM Anwar menambahkan, konsorsium investor global sebetulnya sudah melakukan uji tuntas (due diligence) secara independen demi memastikan seluruh data valid sebelum dana disuntikkan.

Seret Raksasa Investasi Global

Ironisnya, KWAP tidak sendirian dalam menghadapi kerugian masif ini.

Anwar menegaskan bahwa sejumlah investor institusi internasional dan dana teknologi terkemuka dunia juga ikut terkelabui oleh performa semu perusahaan yang didirikan oleh Gibran Huzaifah tersebut.

Beberapa di antaranya merupakan nama besar seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, hingga Northstar.

“Namun demikian, investasi pada eFishery ini merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen eFishery,” tegas PM Anwar.

Sebagai catatan, eFishery sempat menghebohkan industri startup pada tahun 2023 setelah mengumumkan perolehan pendanaan Seri D fantastis senilai US$200 juta.

Dari total dana segar itulah, KWAP masuk dan menyetor modal sebesar US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta.

Pernyataan blak-blakan PM Malaysia ini mencuat untuk merespons pertanyaan kritis dari anggota parlemen Subang, Wong Chen.

Wong mendesak pemerintah menjelaskan langkah pertanggungjawaban serta evaluasi terhadap dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP atas jebolnya dana publik tersebut.

Saat ini, lanjut PM Anwar, konsorsium investor global termasuk KWAP telah menempuh jalur hukum untuk memburu dan memulihkan kembali sisa dana yang tersisa.

Internal KWAP juga langsung merombak sistem pengawasan agar celah investasi fatal seperti ini tidak terulang kembali di masa depan.

Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara

Di sisi lain, proses hukum terhadap aktor utama di balik manipulasi ini sudah membuahkan hasil.

Pada April lalu, mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gibran dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gibran tidak sendiri, dua koleganya yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi juga ikut terseret dalam putusan pidana tersebut.

Skandal gelap di internal startup berstatus unicorn ini pertama kali terendus lewat laporan whistleblower.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh FTI Consulting kemudian menemukan fakta mencengangkan, yakni adanya penggelembungan pendapatan alias revenue palsu hingga hampir USD 600 juta hanya dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024.

Bareskrim Polri sendiri sudah mengendus dan menyidik kasus manipulasi ini sejak awal tahun 2024, sebelum akhirnya borok keuangan ini meledak ke publik lewat laporan media investigasi DealStreetAsia pada akhir tahun lalu.

Artikel terkait lainnya