DEMOCRAZY.ID – Eks Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, mengaku bingung dengan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Ada tiga kasus besar yang menyeret nama Febrie. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
“Saya pun bingung. Bingung sebingung-bingungnya, bahwa ini ada penyidikan dialihkan secara administrasi ke penyidikan,” kata Jasman dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (17/7/2026).
Dia mengungkapkan, pelimpahan kasus Febrie tak lazim. Sebagaimana pengalamannya saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
“Yang umum selama ini adalah penyerahan berkas tahap pertama, kemudian diteliti oleh jaksa penyelidik, dalam tugas pra penuntutan,” ujarnya.
Jasman menjelaskan bagaimana lazimnya.
“Kalau tidak lengkap, keluar P19, kalau jaksa penyelidik menyebut lengkap, keluarlah P21, barulah diserahkan kepada penuntut umum,” jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, yang selama ini dipraktikkan dalam kasus pidana khusus.
“Saya pun selaku direktur penyidikan (Jampidsus), itu yang kami laksanakan selama ini, waktu saya direktur penyidikan,” ucapnya.
Karenanya, dia menanyakan pelimpahan kasus Febrie. Sudah dilimpahkan dari polisi ke jaksa tapi tersangka belum diperiksa.
“Pertanyaan saya dalam kasus ini adalah, kok bisa ada penyerahan tapi tersangkanya belum diperiksa,” pungkasnya.
👇👇
JASMAN PANJAITAN (Mantan Dir. Penyidikan Jampidsus): “Saya bingung sebingung-bingungnya. Ini ada penyidikan dialihkan secara administrasi kepenyidikan, tapi kok bisa ada penyerahan administrasi perkara, tersangkanya belum diperiksa??” SUDAH TAYANG! #ILC 👉 https://t.co/4Q96hEaUvT pic.twitter.com/TpwD4OUWoW
— KARNI ILYAS CLUB (@karniilyasclub) July 17, 2026
[FULL VIDEO]