Susno Duadji: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Hanya Skenario Redam ‘Perang Bintang’, Ada Perintah Pimpinan!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan justru menjadi sinyal kuat bahwa koordinasi antarpenegak hukum berjalan baik.

Menurut Susno, langkah tersebut tidak perlu dimaknai sebagai bentuk tarik-menarik kewenangan ataupun perseteruan antara Polri dan Kejaksaan.

Sebaliknya, pelimpahan perkara itu diyakini dapat meredam spekulasi publik mengenai adanya “perang bintang” di balik pengusutan kasus.

“Positive thinking saja. Kalau diserahkan kepada Kejaksaan ini prosesnya akan menepis anggapan bahwa terjadi perang bintang, perang bulan, perang matahari. Mereka sudah pelukan, sudah senyum,” kata Susno dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (17/7/2026).

Ia juga menilai komunikasi dan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemungkinan telah berlangsung sejak awal penanganan perkara.

“Artinya memang komunikasi dan koordinasi sejak awal sudah dilakukan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, Susno berpandangan keputusan menyerahkan perkara pada tahap awal penyidikan kecil kemungkinan lahir dari inisiatif penyidik semata.

Meski tidak menyebut secara pasti adanya perintah dari Kapolri, ia menduga langkah tersebut merupakan arahan atau petunjuk dari pimpinan Polri untuk memilih mekanisme penanganan yang dianggap paling tepat.

“Kalau perintah jelas. Kita positive thinking bahwa itu petunjuk dari pimpinan. Mungkin yang terbaik adalah itu,” ujarnya.

Susno menegaskan arahan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan kebijakan organisasi dalam menentukan langkah terbaik bagi penanganan perkara.

Polri Melepas Kasus Saat Penyidikan Baru Dimulai

Dalam kesempatan yang sama, Susno mengungkap alasan mengapa dirinya sejak awal memperkirakan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan, meski penyidikan baru diumumkan kepada publik.

Ia menjelaskan penyelidikan sebenarnya telah berlangsung cukup lama, bahkan sekitar dua tahun sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum, seperti penggeledahan dan penyitaan.

“Sudah masuk tahap penyidikan karena sudah melakukan penggeledahan, penyitaan,” ujarnya.

Namun, ia mencermati perkembangan perkara setelah dipublikasikan berjalan sangat cepat.

Penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemudian tidak lama berselang perkara langsung diserahkan ke Kejaksaan, bahkan masih dalam masa libur akhir pekan.

Meski demikian, Susno menilai kondisi tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.

“Penyerahan ini bukan artinya sesuatu yang biasa terjadi, tetapi sudah kita duga,” katanya.

Menurut dia, secara yuridis mekanisme pelimpahan perkara telah memiliki dasar hukum sebagaimana dijelaskan para ahli hukum.

Karena itu, publik diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya persoalan di balik keputusan tersebut.

Artikel terkait lainnya