

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum juga melakukannya.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai sikap tersebut memunculkan dua kemungkinan, yakni KPK tidak berani atau justru pakewuh (sungkan).
Saut merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat pengambilalihan perkara.
Menurut dia, ketentuan tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.
“Kalau lihat dari unsur syarat di Pasal 10A itu, itu bukan syarat akumulatif. Jadi kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih. Salah satunya di Pasal 10A huruf (e) itu mengatakan: ‘apabila ada campur tangan pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seterusnya’,” kata Saut, Jumat (17/7/2026).
Pasal 10A huruf (e) UU KPK menyebutkan pengambilalihan perkara dapat dilakukan apabila terdapat hambatan penanganan tindak pidana korupsi akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Saut menilai unsur tersebut telah terpenuhi. Ia menyoroti langkah Komisi III DPR RI yang sebelumnya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah proses penanganan perkara.
“Nah, saya melihat apa yang dilakukan Komisi III kemarin itu, saya menganggap itu campur tangan. Oke, mungkin mereka tidak mengatakan campur tangan secara formil-materiilnya, tidak mengurusi siapa yang harus ditangkap. Tapi dengan mereka masuk ke situ (Kejaksaan), sebenarnya itu mengandung risiko,” ujarnya.
Menurut Saut, persoalan tersebut tidak hanya harus dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari perspektif Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Ia menilai penanganan perkara oleh institusi asal pihak yang diperiksa berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
“Kalau kasus ini diserahkan ke Kejaksaan, GRC-nya menjadi berisiko tinggi. Baik itu cara mengaturnya karena ada conflict of interest yang cukup tinggi, kemudian risikonya menjadi lebih tinggi,” ucapnya.
Saut mengakui Kejaksaan Agung telah berupaya memitigasi potensi konflik kepentingan dengan membentuk Tim 9 yang mayoritas beranggotakan jaksa alumni KPK.
Namun menurutnya, langkah tersebut belum otomatis menghilangkan risiko.
“Walaupun tadi sudah diumumkan ternyata ada enam orang jaksa di situ yang katanya ‘Alumni KPK’ semua, Tim 9 itu. Oke, itu risiko mungkin bisa ditekan. Tetapi risiko ditekan bukan berarti kemudian di sana bisa patuh (compliance), belum tentu juga kan?” katanya.
Ia menegaskan pandangannya bukan ditujukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan maupun Polri, melainkan semata-mata berbicara mengenai mitigasi risiko dalam perkara yang melibatkan pejabat berprofil tinggi.
“Maksud saya, saya bukan bicara tidak suka Jaksa atau Polisi, tidak. Ini kita bicara risiko karena orang ini (yang diperiksa) adalah high-profile person. Menurut saya kalau kita tidak mengambil sikap untuk meminimalisir risiko, maka taruhannya cukup tinggi,” ujarnya.ejagung
Karena itu, Saut menilai penanganan perkara sebaiknya dialihkan ke KPK.
Menurutnya, apabila dibutuhkan, penyidik dari unsur kejaksaan maupun kepolisian tetap dapat dilibatkan dalam proses penanganan.
“Jadi, daripada-daripada, karena memang ini adalah isu kelembagaan, diserahkan ke KPK itu risikonya lebih rendah. Kalaupun ada hakim-hakim atau jaksa yang disebut Alumni KPK tadi, KPK bisa saja memanggil mereka,” katanya.
Saut menilai apabila KPK tetap tidak mengambil alih perkara tersebut, publik akan memunculkan dua asumsi terhadap pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Jadi kalau pimpinan KPK-nya tidak berani atau ‘pakewuh’ (sungkan), ya nunggulah syarat yang dibilang Deputi Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) tadi. Padahal menurut saya itu sudah memenuhi syarat di Pasal 10A. Itu alternatif, bukan akumulatif,” pungkasnya.