KPK Siap ‘Ambil Alih’ Kasus Febrie Adriansyah? Inilah Syarat ‘Mutlak’ Yang Harus Terpenuhi!

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pengambilalihan perkara di tahap penyidikan merupakan kewenangan KPK dengan fungsi koordinasi dan supervisi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam menanggapi pengambilalihan tiga kasus dugaan korupsi dengan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Meskipun memiliki dasar hukum yang memberikan kewenangan untuk mengambil alih perkara Febrie Adriansyah, Tanak menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tambah dia.

Dilihat dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara tipikor dari aparat penegak hukum (APH) lain diatur pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi: Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Kemudian pada Pasal 10A ayat (2), diatur soal sejumlah syarat agar KPK bisa mengambil alih perkara korupsi yaitu laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Syarat lainnya ialah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; serta keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Artikel terkait lainnya