DEMOCRAZY.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) membeberkan lima dugaan tindak pidana korupsi terpisah yang diduga dilakukan secara berkelanjutan oleh Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus.
Lima perkara inilah yang menjadi dasar tuntutan pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dinilai gagal dalam fungsi pengawasan.
Berikut adalah rincian lima perkara tersebut:
Lima perkara independen ini di luar dari kasus utama yang membuat Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026, yaitu dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara di PLN yang ditaksir merugikan negara hingga Rp132,5 triliun selama 10 tahun.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menjelaskan, Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.
“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” ujar Ronald kepada wartawan di Jakarta (15/7/2026).
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya sulit dicapai apabila aparat penegak hukum melakukan praktek ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’.
Sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporkan KOSMAK (12/6/2026), dalam dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara sejatinya kurang lebih Rp.132,5 triliun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“KOSMAK telah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukannya audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40 persen dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Sugeng.
Petrus Selestinus menambahkan, Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“Kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI,” kata Petrus.
Terkait surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.
“Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat usulan menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan,” kata Petrus.
Dalam surat pengusulan itu selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan) terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.