Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam ‘Hukuman Mati’? Indonesia Punya Dasar Hukumnya!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan pernyataan mengejutkan sekaligus keras terkait skandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Di tengah sorotan tajam publik, Mahfud menyebut kasus ini sebagai “gempa bumi hukum” yang mengancam kredibilitas negara hukum di Indonesia.

Dalam perbincangan mendalam bersama akademisi Rhenald Kasali yang tayang di kanal YouTube Rhenald Kasali, Selasa (14/7/2026), Mahfud menegaskan bahwa posisi Febrie sebagai pejabat tinggi penegak hukum menjadikan perkara ini jauh lebih serius daripada korupsi biasa.

“Gempa Bumi” dalam Sistem Penegakan Hukum

Mahfud tidak menyembunyikan kekecewaannya.

Ia menilai keterlibatan oknum penegak hukum dalam kejahatan besar merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara.

“Ini gempa bumi hukum yang merusak sistem negara hukum. Seorang pejabat penegak hukum disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang besar,” ujar Mahfud dengan nada tegas.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan penerapan sanksi maksimal, yakni hukuman mati, Mahfud tidak menampik hal tersebut.

Menurutnya, pidana mati adalah instrumen hukum yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Syarat “Keadaan Tertentu” dan Kondisi Krisis

Mahfud menjelaskan bahwa regulasi memungkinkan hukuman mati dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”—seperti saat negara berada dalam bencana, situasi bahaya, atau krisis ekonomi yang berat.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa penilaian ini merupakan pandangan objektifnya terhadap kondisi bangsa saat ini.

Ia berargumen bahwa indikator krisis sudah terlihat jelas di depan mata.

“Daya beli rakyat turun, kondisi ekonomi seperti sekarang, korupsinya begini. Ini sudah krisis menurut saya. Nah, ancaman hukuman mati itu bisa layak,” tegasnya.

Bola Panas di Tangan Majelis Hakim

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa penerapan hukuman mati tidak bisa dilakukan sembarangan.

Segala tuntutan dan vonis harus melalui proses peradilan yang sah, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat di persidangan.

“Keputusan akhir mengenai jenis pidana yang dijatuhkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Mahfud menitipkan pesan penting bagi penegak hukum yang menangani kasus ini.

Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik yang saat ini sedang merosot tajam.

Baginya, jika terbukti, negara harus menunjukkan taringnya tanpa pandang bulu, terutama terhadap aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Mampukah negara menunjukkan ketegasannya melalui vonis yang setimpal? Publik kini tengah memantau setiap detik jalannya perkara ini.

[FULL VIDEO]

Artikel terkait lainnya