Tantang Hukum? Sony Sanjaya ‘Tolak’ Kembalikan Uang Haram Korupsi MBG, LPSK Murka

DEMOCRAZY.ID – Upaya Sony Sonjaya, tersangka utama kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur justice collaborator (JC) resmi berakhir antiklimaks.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara tegas menutup pintu bagi permohonan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah LPSK mencium gelagat tidak kooperatif dari pihak Sony.

Bukannya membantu membongkar skandal di balik proyek prestisius tersebut, Sony dinilai justru “menyembunyikan sesuatu” yang membuat lembaga negara tersebut enggan memberikan perlindungan khusus.

“Pelaku Utama” dan Komitmen yang Nol

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membongkar alasan di balik penolakan telak tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya itikad baik dari Sony untuk mengembalikan aset-aset negara yang diduga digasak dari tindak pidana korupsi ini.

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana itu sampai sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” ujar Susilaningtias dengan nada dingin.

Lebih jauh, LPSK menelanjangi alasan lain yang membuat permohonan Sony makin tidak layak dipertimbangkan.

Sony dinilai tidak memberikan informasi penting terkait keterlibatan “pemain besar” lainnya.

LPSK merasa Sony tutup mulut mengenai siapa saja pihak yang sebenarnya berada di balik layar dalam pusaran korupsi Program MBG ini.

“Berkaitan dengan sifat penting keterangan, sampai sejauh ini tidak ada informasi yang disampaikan kepada LPSK secara terbuka mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar,” tambahnya.

Status Tersangka Utama dan “Absennya” Ancaman

Yang paling memukul posisi Sony adalah pandangan bulat LPSK yang menempatkannya sebagai aktor intelektual atau pelaku utama.

Berdasarkan kriteria hukum yang berlaku, pelaku utama tidak bisa menyandang status justice collaborator.

Selain itu, klaim Sony yang merasa terancam pun terpatahkan.

LPSK menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tidak ditemukan adanya bukti ancaman fisik maupun psikis yang nyata terhadap dirinya.

“Kekhawatiran soal ancaman itu juga tidak ada. Sejauh ini kami menilai tidak ada hal tersebut,” tegas Susilaningtias.

Pintu Tertutup Rapat

Dengan pertimbangan yang komprehensif, LPSK akhirnya mengambil keputusan mutlak: menolak permohonan Sony Sonjaya tanpa sisa ruang untuk negosiasi.

“Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Penolakan ini diprediksi akan menjadi pukulan telak bagi strategi hukum Sony Sonjaya dalam menghadapi persidangan.

Tanpa status justice collaborator, Sony kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya yang diduga telah menciderai program strategis nasional.

Akankah Sony akhirnya “bernyanyi” dan membongkar jejaring yang lebih besar di kemudian hari, atau ia akan tetap bungkam hingga vonis hakim menjeratnya?

Artikel terkait lainnya