DEMOCRAZY.ID – JAKSA menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru di kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dengan adanya sprindik baru dari kejaksaan, maka status dua tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian gugur.
Kini status Febrie dan Don Ritto kembali menjadi saksi.
“Iya masih saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Sprindik ini masih merupakan sprindik umum dan dikeluarkan pada 13 Juli 2026.
Kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menjaga objektivitas penanganan penyidikan.
salnya, Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di Jampidsus, unit kerja kejaksaan yang menangani kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi kakap.
Tim tersebut terdiri dari jaksa senior di kejaksaan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga Sprindik baru dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tiga Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah penyidik Polri melakukan pengalihan administrasi perkara.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang.
Adapun ketiga Sprindik tersebut, yakni Sprindik Nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN. Selanjutnya, Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.
Anang mengatakan, diterbitkannya Sprindik baru tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara yang sebelumnya dilakukan pihak kepolisian.
“Enggak (dobel) dong, kan dari Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi kan hari Sabtu kemarin,” jelasnya.
“Ini hal biasa dulu juga pernah. Dulu di Asabri kan Asabri dulu dari Polri diserahkan ke kita,” imbuhnya.
Sumber: Tempo