DEMOCRAZY.ID – Skandal yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak yang jauh lebih gelap.
Tidak sekadar soal angka korupsi yang fantastis, kini terungkap adanya dugaan “lingkaran setan” yang dibangun Febrie dengan melibatkan teman-teman almamaternya semasa kuliah di Jambi untuk memuluskan praktik lancung.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Komsak), Ronald Loblobly, meledakkan fakta mengejutkan ini.
Menurutnya, Febrie diduga sengaja mengonsolidasikan kekuasaannya dengan merangkul kelompok “inner circle” untuk mengamankan perkara sekaligus menyamarkan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perbincangan panas di podcast Tribun Network bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026), Ronald membongkar bagaimana geng alumni Jambi ini bekerja.
“Jadi memang dia (Febrie) membangun lingkaran inner circle-nya itu dari kelompok-kelompok alumni Jambi itu. Semua yang berinteraksi dan tahu Febrie pasti sudah bisa mengonfirmasi itu,” ungkap Ronald dengan nada lugas.
Bagi Ronald, lingkaran ini bukanlah pertemanan biasa.
Ini adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mengendalikan jalannya hukum.
“Jadi memang ini adalah teman-temannya Febrie,” tambahnya.
Salah satu nama yang paling disorot adalah Don Ritto, advokat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Don Ritto bukan sekadar teman kuliah S1 Febrie di Jambi, melainkan disebut-sebut sebagai “kunci pembuka” bagi siapa saja yang ingin bermain mata dengan hukum di bawah otoritas Jampidsus.
Modus yang dijalankan, menurut Ronald, sangat rapi namun mematikan.
Setiap ada perkara besar yang ditangani, Febrie diduga memberikan “arahan halus” kepada pihak berperkara untuk menggunakan jasa hukum Don Ritto.
“Misalkan Febrie ini tangani perkara korupsi, maka dia mengarahkan orang-orang ini untuk menunjuk si Don ini sebagai lawyer-nya, memberikan kuasa gitu ya,” jelas Ronald.
Setelah kuasa hukum diberikan, komunikasi gelap pun terjalin. Don Ritto menjadi jembatan yang menghubungkan pihak yang berperkara dengan Febrie Adriansyah.
Tak berhenti sebagai broker perkara, peran Don Ritto ternyata lebih dalam lagi.
Ia diduga kuat berperan sebagai nominee—orang yang namanya digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset sesungguhnya—guna menghindari deteksi otoritas pajak maupun LHKPN.
“Nah, kemudian Don Ritto juga tidak hanya sebatas lawyer saja, dia juga menjadi nominee, kemudian mengelola aset-aset TPPU-nya lah kalau kami bilang. Itu yang kemudian dikelola pada berbagai perusahaan,” pungkas Ronald.
Pengakuan Ronald ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan kekuasaan di institusi Kejaksaan Agung.
Jika benar Febrie menggunakan “teman kuliah” sebagai instrumen bisnis perkara, maka ini adalah tamparan telak bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.
Publik kini menagih keberanian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk menelusuri lebih dalam jejaring ini hingga ke akar-akarnya.
Apakah hukum akan benar-benar tajam ke atas, ataukah “lingkaran Jambi” ini memiliki cara lain untuk lolos dari jeratan?
Satu hal yang pasti, kasus ini telah berubah menjadi drama hukum yang menegangkan, di mana prosedur hukum diadu dengan kepentingan pribadi para pemegang otoritas.
Kita tunggu kelanjutan dari babak “pengungkapan jaringan” ini.